Pemekaran daerah otonomi baru adalah hasil produksi otonomi khusus jilid dua 2 karena tidak terlepas dengan undang-undang otonomi khusus No. 2 tahun 2021 perubahan atas undang-undang No.21 tahun 2001 yang di paksakan oleh jakarta untuk di terapkan di papua. Kebijakan elit jakarta dan elit politik papua dengan kepentingan perluasan basis invasi militer, transmigrasi, investasi asing dan perluasan budaya barat ke papua.
Kami melihat dengan kebijakan negara Indonesia tanpa mempertimbangkan sudut pandang rakyat papua tentang pemekaran daerah otonomi baru (DOB), di tanah papua. Maka dengan kecenderungan elit politik jakarta bersama elit politik papua menjadi konradiksi pandangan rakyat papua karena kebijakan itu bukan murni aspirasi rakyat papua tetapi sekelintir elit politik yang mempunya kepentingan jabatan dan kekuasaan baru di papua. Kami rakyat papua melihat dengan dua provinsi papua dan papua barat saja banyak merciptakan pelanggaran HAM di papua dan kami rakyat papua memandang pemekaran sebagai terminal pemusnahan ras dan etnis orang asli papua. Ketika pemekaran di mekarkan akan ada KODIM, BATALYON, POLDA, dan perluasan basis militer di papua, karena militer salah satu pelaku kekerasan terbesar di papua dan kita bisa lihat faktanya, (67 ribuh penggungsi tercipta) di nduga, intan jaya, oksibil kiwirok, maybrad, yahukimo, dan puncak jaya akibat dari pada operasi militer yaitu; TNI/POLRI Indonesia. Dan pemekaran daerah otonomi baru (DOB), merupakan instrument politik peca belah sesama orang papua dan pemekaran alat diskriminasi rasial sesama rakyat pribumi papua. Pemekaran daerah otonomi baru (DOB) instrument jakarta untuk menghancurkan eksistensi kehidupan rakyat papua serta menghancurkan sumber daya alam. Maka dengan gempuran politik jakarta melangengkan kepentingan, Maka dengan Itu dengan Tegas, Rakyat Papua Tolak 100% Diatas Tanah Leluhur Orang Papua.
#TOLAK_PEMEKARAN
#TOLAK_DOB
#TOLAK_SEGALA_PRODUK_JAKARTA
#BERSATU_LAWAN_TANPA_BATAS
#HIDUP_RAKYAT_PAPUA
#HIDUP_STBP✊
Tidak ada komentar:
Posting Komentar