Pages - Menu

Pages - Menu

Senin, 17 April 2023

Perang antara TNI_POLRI vs TPNPB_OPM tidak beraturan melakukan pelanggaran Hukum HAM 1948, dan Hukum Humaniter Internasional (HHI) Konvensi Jenewa 1949.

Aparatur negara kolonialisme indonesia melanggar Hukum Humaniter Internasional dan Hukum HAM. 
Perang antara TNI_POLRI vs TPNPB_OPM tidak beraturan melakukan pelanggaran Hukum HAM 1948, dan Hukum Humaniter Internasional (HHI) Konvensi Jenewa 1949. 

Mengakibatkan Kebakaran tempat tinggal warga sipil, rumah Sakit, Gereja, Sekolah, dan mengakibatkan pengungsi dalam skala besar.
Hukum Humaniter Internasional merupakan peraturan yang dibuat atas dasar kemanusiaan dan bertujuan untuk membatasi dampak dari konflik bersenjata. Secara umum berisi tentang perlindungan terhadap mereka yang tidak terlibat perang (warga sipil, tentara yang sudah tidak mampu berperang, Kerusakan benda, dan lain-lain), poin ini diatur dalam Konvensi Jenewa 1949. Selain itu, Hukum Humaniter Internasional juga mengatur tentang pembatasan alat perang dan metode perang, yang bersumber pada Dua Protokol Tambahan 1977 (masih satu kesatuan dengan Konvensi Jenewa 1949).

Hukum Humaniter Internasional berlaku ketika situasi perang terjadi, seperti perang hari ini antara TPNPB & TNI/POLRI, lebih jelasnya lagi, terdapat dua kondisi yang membuat hukum ini berlaku. Pertama, adalah Konflik Bersenjata Internasional (KBI), yaitu keadaan di mana terjadi pengerahan angkatan bersenjata yang melibatkan minimal dua negara. Kedua, Konflik Bersenjata Non-Internasional, situasi ini terjadi dalam satu wilayah atau negara, misalnya konflik antara  TPNPB dan TNI/POLRI. Melihat dengan kondisi objektif hari ini di West Papua, perang antara TPNPB vs TNI/POLRI melakukan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional sangat brutal. 

"Fakta Pelangaran"
Militer Kolonialisme Indonesia TNI/POLRI melakukan pelangaran Hukum Humaniter Internasional (HHI) pasal 4 & pasal 5 mengatur tentang warga sipil yang tertangkap harus dilindungi terhadap tindakan kekerasan, dan tidak melakukan penyiksaan, namun faktanya TNI/POLRI melakukan tindakan kejahatan menciptakan pelanggaran dalam skala besar yaitu; 51.687 ribu jiwa yang mengungsi, 527 jiwa yang di tembak mati, dan 76 jiwa warga sipil yang hilang jejak. Pada hal warga sipil Mereka berhak untuk berkorespondensi dengan keluarga dan menerima bantuan kemanusiaan. Tidak seorang pun boleh melakukan penyiksaan, mutilasi, ataupun perlakuan yang kejam atau merendahkan martabat manusia.  
Kejahatan kemanusiaan yang di ciptakan oleh aparat negara kolonialisme Indonesia di West Papua sangat besar dan masif tanpa mengedepankan Hukum humanitarian dan Hukum HAM. 

"Faktor menyebabkan Fonflik bersenjata"
Dunia internasional perlu tahu bahwa Konflik bersenjatan berkepanjangan tercipta dari sejak tahun1961, terjadinya operasi Tri Komando Rakyat (TRIKORA) sampai detik ini 2023 Karena tuntutan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), untuk Kemerdekaan bagi Bangsa West Papua. 
Tuntutan TPNPB_OPM tentang Kemerdekaan Bangsa,  atas dasar sejarah perjanjian Roma Egreement 15 agustus 1962 dan perjanjian New York Egreement  1 oktober 1962 tentang Status Papua barat. 

Atas dasar sejarah penuh kebohongan, rekayasa politik, dan manipulatif kolonialisme indonesia, TPNPB memimpin pemberontakan bersenjata untuk menuntut pengakuan atas kemerdekaan Papua Barat. Perang antara TPNPB vs TNI/POLRI tidak akan pernah berakhir jika negera tidak mencari solusi untuk duduk bersama melakukan dialog menghadiri pihak netral yaitu (PBB). 

                      Jayapura 17 April 2023

Pen Oleh; Aktivis GempaR Papua 
Varra M Iyaba 

#Hidup_Rakyat_Papua
#Papua_Bukan_Tanah_Kosong
#Tutup_Mata_Lawan_Balik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar