Pages - Menu

Pages - Menu

Jumat, 17 November 2023

Aliansi Mahasiswa Dan Rakyat Papua Selatan melakukan aksi Mimbar Bebas di Tugu Libra Merauke, pada Pukul 8.00 pagi pihak Kepolisian polres Merauke menangkap 20 orang Pada Sabtu 18 November 2023.

Aliansi Mahasiswa Dan Rakyat Papua Selatan melakukan aksi Mimbar Bebas di Tugu Libra Merauke,  pada Pukul 8.00 pagi pihak Kepolisian polres Merauke menangkap 20 orang Pada Sabtu 18 November 2023.
20 orang Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiwa dan rakyat Papua selatan (AMPERA) PS, ditangkap polisi saat aksi mimbar bebas dengan tuntut Hukum Telah Mati bagi Masyarakat Adat suku Awyu di Boven Diegol.
Mereka masih ditahan  Reskrim Polres Merauke Papua.Berikut,nama-nama yang di tahan adalah:

1 . Eliron Kogoya
2. Yoram Oagai
3. Emynce  perempuan
4. Elias Thackon
5. Ambros Nit
6. Fidel Bengga
7. Natalis Buer
8. Petrus Buer
9. Dadiel Magai
10. Robertus Meanggi
11. Yohanes Tegie
12. Alex Boby 
13. Martinus Magai
14.paulus Madai
,15. Simri Tabuni
16. Boas Wegi
17. Dorus 
18. Kosmas Kossay
19. Yulianus Tigi
20. Yulius Tani

Melihat dengan tindakan penegakan hukum oleh Kepolisian dengan cenderung melindungi segala bentuk kejahatan kemanusiaan terhadap masyarakat Adat Papua, dan Hukum terlihat jelas melindungi aktor kejahatan. Jika negara Kolonialisme indonesia menghargai konstitusi maka atas nama konstitusi bebaskan 20 orang yang di tangkap. 

Mohon Advokasi dari semua pihak atas nama kemanusiaan.

Minggu, 12 November 2023

Menyikapi Dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap dua ibu di Yahukimo pada 11 Oktober 2023 SAKTPP mengadakan diskusi publik di halaman kantor ELSHAM Papua.

Solidaritas Anti kekerasan Terhadap Perempuan Papua [SAKTPP]
Menyikapi Dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap dua ibu di Yahukimo pada 11 Oktober 2023 SAKTPP mengadakan diskusi publik di halaman kantor ELSHAM Papua.
Diskusi publik terbuka tersebut dilakukan salah satu bentuk desakan lanjutan karena tanggal 11 November Hari Sabtu 2023 genap satu bulan pelaku belum diungkap oleh kepolisian di Yahukimo.

Pembunuhan keji terhadap dua ibu berstatus pengungsi tersebut kepolisian terkesan membiarkan. Solidaritas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Papua SAKTPP sudah melaporkan kasus ini ke LBH Papua sebagai pembela dan memberikan surat kuasa. Selanjutnya SAKTPP bersama keluarga bersama kuasa hukum LBH melaporkan Komnas HAM perwakilan Papua, melaporkan DPRP dan Komanas Perempuan namun sampai saat ini belum mengungkapkan pelaku.
Untuk itu desakan lanjutan SAKTPP mengadakan diskusi publik dengan menghadirkan narasumber dari LBH dari Komnas HAM perwakilan Papua Aktivis Perempuan Papua dan keluarga korban.
Dalam diskusi publik tersebut Frist Ramendei selaku ketua Komnas HAM Papua mengatakan sampai sekarang Komnas HAM belum bentuk tim investigasi karena ada aturan yang mengatur bawah Komnas HAM daerah tidak punya kewenangan.

Komanas HAM menilai kasus Yahukimo merupakan kejadian luar biasa namun kami belum turun ke Yahukimo, kami Konas sudah terima pengaduan dan kami masih konsisten tegas Frist Ramandei dalam diskusi publik.
Sementara itu Aktivis Perempuan Papua Vero Hubi mengatakan perempuan Papua rentan mengalami kekerasan seksual fisik maupun verbal Karena kontruksi paradigma berpikir belum tuntas. Paradigma berpikir kontruksi penindasan Secara struktur oleh pengusa dan paradigma berpikir patriarki masih melihat perempuan sebagai manusia kelas dua di masyarakat.
Untuk itu melawan penindasan penindasan terhadap perempuan Papua harus hancurkan konstruksi penindasan yang di desain kepentingan penguasa dan patriarki dalam masyarakat. Karena selama patriarki belum dihancurkan dan konstruksi struktural secara sistematis masif oleh kolonialisme dan kapitalisme belum dihancurkan penindasan terhadap perempuan akan selalu ada 
Patriarki memposisikan perempuan bekerja di wilayah domestik juga mempengaruhi konsolidasi perlawanan perempuan berdiri bersama dengan laki-laki setara melawan penindas kolonialisme juga menjadi masalah bagi perempuan Papua.
Sementara keluarga korban Anike Kossay mengatakan kami keluarga meminta kepolisian segera mengungkapkan pelaku Pembunuhan sangat keji terhadap dua ibu di Yahukimo.

Polisi sendiri pergi evakuasi korban bawah ke rumah sakit dan ada pemeriksaan namun sampai saat ini belum mengungkapkan pelaku. Polisi segera menangkap pelaku dan adili pelaku dengan hukum sepatasnya.
Sementara itu koordinator solidaritas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Papua SAKTPP Ana Bunai mengatakan kami solidaritas akan terus melakukan desakan selama Pelaku belum dianggap. Ana juga mendesak Komnas HAM perwakilan Papua komnas perempuan bentuk tim investigasi segera turun ke Yahukimo karena kasus ini sudah satu bulan.
Diskusi publik dilakukan pada pukul 15.00-18.30 tersebut dipadu oleh moderator sekaligus juga ditunjuk sebagai koordinator oleh solidaritas Manu Vara Iyaba.

Diskusi yang dipandu Vara tersebut  dilakukan dalam suasana penuh hikmah dan persaudaraan. Banyak kritik saran dan masukan serta pertanyaan dari peserta diskusi publik kepada Komnas HAM dan perwakilan Aktivis Perempuan menjadi narasumber terkait kekerasan terhadap perempuan Papua.
Akhir dari diskusi publik koordinator solidaritas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Papua SAKTPP Ana Bonai membacakan pernyataan sikap bersama. Ketua Komnas HAM perwakilan Papua Frits Ramandei juga menyampaikan komitmennya untuk mendorong kasus ini secara bersama.
Berikut Pernyataan sikap solidaritas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Papua SAKTPP.

PERNYATAAN SIKAP
1. Dengan Tegas Kami Mendesak Kepada DPRP Provinsi Papua, segera menegaskan kepada TNI-POLRI dan TPNPB untuk menerapkan prinsip-prinsip Gonvensi Jenewa tahun 1949 khususnya untuk perlindungan masyarakat sipil di tengah konflik 
2. Kami mendesak dengan tegas kepada PMI dan Pemerintah Daerah Kab. Yahukimo untuk memenuhi hak hidup bagi pengungsi dari konflik bersenjata di Kab. Yahukimo
3. Dengan tegas kami mendesak kepada Kapolda Papua dan Kapolres Yahukimo untuk segera mengungkapkan Pelaku yang melakukan kekerasan seksual dan membunuh dua orang ibu di Yahukimo pada 11 Oktober 2023 lalu 
4. Kami mendesak dengan tegas kepada Komnas HAM RI untuk segera membentuk Tim Investigasi dan turun ke Yahukimo guna mengungkapkan Pelaku kekerasan seksual dan membunuh kedua ibu di kota Dekai
5. Kami mendesak kepada Ketua DPRP segera membentuk TIMSUS kemanusiaan untuk menangani persoalan pengungsi dan mengungkapkan pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap dua orang ibu di Yahukimo
6. Kami mendesak kepada komisi I DPRP menggunakan fungsi pengawasan DPR untuk mengawasi kinerja kerja KOMNAS HAM RI dan mendesak untuk melakukan investigasi terhadap pemerkosaan dan pembunuhan kedua ibu di Yahukimo
7. Kami mendesak kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan Papua untuk mendorong Polda Papua Polres Yahukimo dan Komnas HAM RI untuk memenuhi hak atas keadilan bagi dua orang ibu korban kekerasan seksual dan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku 

Demikian Pernyataan Sikap Solidaritas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Papua [SAKTPP]

Anna Bunai
Koordinator SAKTPP 

Jayapura, 11 November 2023

Sabtu, 04 November 2023

HUT (GempaR-Papua) yang ke-10, di depan Tugu Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura Jayapura Pada 4 November 2023.

HUT Gerakan Mahasiswa Pemuda & Rakyat Papua (GempaR-Papua) yang ke-X, di depan Tugu Universitas Cenderawasih (Uncen) Abepura Jayapura Pada 4 November 2023. 
Dalam rangka memperingati HUT GempaR Papua yang ke-X  mengadakan Panggung Seni tersebut di isi dengan berbagai acara seperti orasi, puisi, nyanyian. Adapun baliho dan pamflet-pamflet dengan tulisan tulisan kritis yang bersifat advokatif terhadap masyarakat adat. 

Dalam kesempatan (HUT-GempaR Papua yang Ke-X), ada beberapa organisasi Perlawanan menghadiri untuk memperingati bersama  yaitu KNPB & FIM-WP. Kemudian dalam kesempatan itu ada salah satu orator anggota KNPB Gerson Pigay, menyatakan sikap bahwa "PEPERA dilakukan pada 1969 adalah cacat moral & Cacat Hukum, segera melakukan PEPERA/REFERENDUM ulang bagi Bangsa Papua"
"Ujarnya, Kami juga tegaskan terhadap negara kolonialisme Indonesia bahwa hentikan praktik diskriminasi, marginalisasi, penghisapan, Eksploitasi diatas Tanah Papua" 

"Salah satu Anggota FIM_WP menyatakan sikap bahwa Pendidikan Kolonialisme Indonesia berikan menjadi gerbang Penindasan, tidak demokratis, dan tidak kritis bagi Rakyat Papua. Maka gerakan Perjuangan di Tanah Papua harus memberikan penyadaran serta mendidikan rakyat tertindas dengan pendidikan kritis & demokratis"

"Perwakilan dari Solidaritas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Papua juga Menyatakan sikap, bahwa Kapolres & Kapolda Papua segera Ungkapkan Pelaku Pemerkosaan serta Pembunuhan terhadap 2 ibu di Yahukimo"
" Ujarnya, KOMNAS HAM RI & KOMNAS HAM PEREMPUAN Perwakilan Papua agar segera Investigasi Pembunuhan terhadap 2 Ibu atas nama Ima Selepole & Aminera Kabak" 

Panggung Seni tersebut di adakan guna memberikan spirit perlawanan serta mengadvokasi publik kondisi rakyat Papua yang terpuruk akibat perampasan tanah adat, kekerasan militer , konflik bersenjata yang menyebabkan pengungsian, kekerasan seksual, Pembunuhan dalam skala besar di atas Tanah Papua. 

Dalam kesempatan Pangun Seni itu Pada pukul 10.00 WP aparat Kepolisian resor Abepura  mendatangi menggunakan 1 mobil patroli yang beranggotakan 8 orang berseragam lengkap dan 1 anggota berpakaian preman dan 2 anggota intel yang menggunakan motor klx, dan Mereka mendatangi lokasi Aksi Pangun Seni dengan tujuan mempertanyakan Aksi.


Ada beberapa pernyataan sikap GempaR-Papua yang sampaikan dalam Pangun Seni sebagai berikut:

1.) Kami GempaR-Papua mendukung aliansi masyarakat Suku Wouma, Uelesi, Assolokobal yang melakukan penolakan penempatan kantor Gubernur Papua Pegunungan di lahan produksi masyarakat yang seluas 108 haktar. 
2.) Kami GempaR-Papua bersama suku awyu mengutuk keras terhadap Majelis  Hakim yang dipimpin Merna Cinthia  SH MH bersama hakim anggota Yusup Klemen SH dan Donny Poja SH Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura memutuskan menolak gugatan masyarakat adat Suku Awyu atas izin kelayakan lingkungan PT Indo Asiana Lestari yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu atau DPMPTSP Papua. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Kota Jayapura pada Kamis (2/11/2023).
3.) Menolak dan Mengutuk Perampasan Tanah Adat yang terjadi di Wilayah Adat Namblong, oleh PT. Permata Nusa Mandiri. Serta mendesak Pemerintah Kabupaten Jayapura, untuk segera menutup perusahaan tersebut sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SK.01/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/1/2022. Sebab PT. PNM masih secara illegal, merampas Hutan Adat Masyarakat Namblong seluas 70 hektar sejak Januari-Juni 2022.
4.) Kami Mendesak kepada KOMNAS HAM RI  & KOMNAS PEREMPUAN segera investigasi kasus Pemaerkosaan Serta Pembunuhan terhadap 2 ibu atas nama, Ima Selepole & Aminera Kabak di Yahukimo pada 11 oktober 2023. 
Menolak dan Mengutuk PT. Nuansa Lestari Sejahtera, yang sedang merusak 1650 hektar Tanah Adat Masyarakat Kebar di Tambrau, dengan rincian 550 hektar di Distrik Kebar Timur, 550 Hektar di Distrik Kebar Tengah, dan 550 Hektar di Distrik Kebar Barat; 
5.) Mengutuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw yang selama ini menjadi kaki tangan PT. Nuansa Lestari Sejahtera, dalam merusak tatanan masa depan masyarakat Adat Tambrauw. Serta mendesak Pemda Kab. Tambrauw untuk mencabut MoU Kerjasama dengan PT. NLS. Serta MENDESAK Pemerintah Kabupaten Tambrauw agar SEGERA mengakui Hak Masyarakat Adat sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw No. 5 Tahun 2018, serta menjungjung tinggi nilai Hutan Adat Tambrauw sebagai wilayah konservasi sejak tahun 2011. Guna menghentikan intervensi Investasi Perusahaan manapun yang hanya merusak masa depan Hutan Adat serta Tatanan Sosial Masyarakat Adat Tambrauw.
6.) Menolak Rancangan Pembangunan Bandara Antariksa Biak, yang mengeksploitasi 100 Hektar Lahan Adat Masyarakat Adat Byak. Dan mendukung penuh sikap Masyarakat Adat Suku Byak, serta menolak Dewan Adat Tandingan Buatan Pemerintah yang hanya memecah bela rakyat Adat Papua di Byak.
7.) Menolak Rancangan Daerah Otonomi Baru (DOB), Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Tengah, serta usulan paksa Pemerintahan Daerah Biak tentang Kepulauan Pulau Utara (Saireri).
8.) Menolak Deregulasi Undang-Undang Otonomi Khusus 21 Tahun 2001, menjadi UU. 2 Tahun 2021, yang merupakan praktek kolonisasi dan anti demorasi sebab mengabaikan protes rakyat Papua melalui Petisi Rakyat Papua (PRP) Tolak Otonomi Khusus Jilid II, dengan 122 Organisasi dan 718.179 suara Tolak Otsus.
9.) Pemerintah Indonesia segera memberikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Rakyat Papua sebagai Solusi Demokratis, demi keadilan Iklim Dunia serta mengakhiri pengrusakan satwa, lingkungan hidup, hutan dan Mayarakat Adat Papua sebagai satu kesatuan Masyarakat Adat Dunia.
10.) Mendukung Penuh Sikap Masyarakat Adat di Filipina dan Myanmar dalam melawan kekuasan dictator yang korup dan anti demokrasi. Serta mendukung Sikap sama kepada Masyarakat Adat di India.
11. )Atas Nama Satu Bangsa, Satu Lautan dan Satu Perjalanan, kami mendukung penuh sikap Rakyat Pasifik di Hawai, Tonga, dan Kanaki dalam melawan penghentian Pembangunan Pangkalan Militer serta Latihan Perang oleh Amerika dan Sekutunya, yang berdampak pada eksistensi Rakyat Pribumi, ekosistem laut dan kerusakan iklim.
12.) Atas Nama Kemanusiaan dan Keadilan Iklim Dunia, kami menyerukan sikap yang sama dengan seluruh rakyat tertindas dunia untuk mendesak Kapitalis dan Imperialisme Global (Amerika-Rusia) segera hentikan Perang dan Alutista yang hanya merusak keseimbangan iklim dunia. 

Demikian Pernyataan sikap kami, atas nama Allah, Alam dan Leluhur Orang Papua serta semangat rakyat Pribumi di seluruh dunia kami sampaikan terima kasih. 

Port Numbay 4 September 2023

1. KORLAP UMUM; JHON PUSOP
2. WAKOLAP; MANU YOHAME 
3. SEKJEN GempaR Papua 
(Samuel Womsiwor)