Pages - Menu

Pages - Menu

Minggu, 10 Desember 2023

Aksi Mimbar Bebas yang dilakukan oleh, Solidaritas Tanpa Batas Papua (STBP) Dengan Tema, Komisaris Tinggi HAM PBB agar segera turun Investigasi Persoalan Pelanggaran HAM di Tanah Papua dan juga dalam rangkah hari HAM sedunia yang berusia ke 75 tahun seluruh umat manusia di dunia memperingati.

Aksi Mimbar Bebas yang dilakukan oleh, Solidaritas Tanpa Batas Papua (STBP) Dengan Tema, Komisaris Tinggi HAM PBB agar segera turun Investigasi Persoalan Pelanggaran HAM di Tanah Papua dan juga dalam rangkah hari HAM sedunia yang berusia ke 75 tahun seluruh umat manusia di dunia memperingati. 


Aksi Mimbar Bebas mulai pukul 08. 00 Wpb di Tugu Universitas Cenderawasih  (Uncen) di kota Jayapura pada 11 Desember 2023.

Pada pukul 09. 31 wbp pihak intelijen Polda Papua, 1 prajurit TNI & intel Polsek Abepura mendatangi lokasi aksi melakukan foto & Video tanpa  izin kepada Korlap maupun kawan-kawan yang sedang menyelenggarakan Aksi Mimbar Bebas. 

Pada pukul 11.34 wbp satu patroli, 1 dalmas dengan jumlah anggota Polisi 21 mendatanggi lokasi aksi Mimbar Bebas membubarkan paksa, Ada pun baliho Dan Panflet lain di rampas. 


Aksi mimbar di selenggarakan dengan tujuan kampanye setiap persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) diatas Tanah Papua dari sejak 1961 sampai Sekarang 2023 yang belum pernah tuntas. Pelanggaran Hak  Politik, Genosida, Ekosida, dan Etnosida yang masif dilakukan oleh Negara Kolonialisme Indonesia. 

Melihat kondisi Papua dari tahun 19 61 sampai sekarang 2023 pelanggaran hak asasi Manusia (HAM), terus di langgengkan oleh pemerintahan kolonialisme indonesia terhadap rakyat Papua. Pelanggaran baik itu hak politik orang Papua, pelanggaran HAM Genosida, Ekosida, Dan Etnosida secara massif dilaksanakan oleh negara Kolonialisme Indonesia, Kapitalisme, dan Imperialisme global.

 Hak politik orang Papua telah menentukan nasib sendiri pada 1 desember 1961 tetapi Negara kolonialisme indonesia dengan nafsu kekuasaa atas Papua barat, mengeluarkan manifesto Politik untuk merebut Papua Barat pada 19 Desember 1961melalui operasi TRIKORA, itu fakta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bagi rakyat Papua. Dan Wilayah Papua Barat di caplok kedalam Negera Kesatuan Republik Indonesia itu salah satu bentuk pelanggaran HAM berat yang dilakuakn oleh negara Kolonialisme indonesia  dan pada saat perjanjian New York Agreement untuk menyerahan Papua Barat itu pun  tidak pernah orang Papua  dilibatkan untuk menentukan nasipnya.  Tidak hanya itu tetapi PEPERA pada 1969 juga  dilakukan oleh negara indonesia sangat tidak demokratis karena waktu pelaksanaan PEPERA itu ada tindakan pelanggaran penuh dengan  intimidasi dan terror terhadap orang Papua. Ada banyak pelanggaran genosida secara juga masal dilaksanakan dengan berbagai operasi militer dengan tujuan menduduki Papua Barat. 

 Sejarah telah menyatakan bahwa pada tanggal 10 desember 1948 kovenan Internasional mengesahkan Hak Sipil Politik (SIPOL), namun fakta di Papua terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia secara massif di laksanakan oleh negara Kolonialisme Indonesia dengan kekuatan bersenjata. Ada banyak pelanggaran genosida secara masal juga dilaksanakan dengan berbagai operasi militer dengan tujuan menduduki Papua Barat.Negara kolonialisme indonesia tidak hanya melakukan Pembunuhan, penembakan, penyiksaan, pemenjaraan, dan penyingkiran tetapi juga ada perampokan Sumber Daya Alam milik masyarakat Adat. 

Dengan melihat berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di atas Tanah Papua kami Solidaritas Tanpa Batas Papua (STBP) menyatakan Sikap;

  1.  Kami Solidaritas Tanpa Batas Papua (STBP) mendukung Masyarakat Adat Hubula Klen Suku Wio, Uelesi, dan Assolokobal menolak penempatan Kantor Gubernur Papua Pegunungan dan elit Politik Birokrat hentikan perampokan Adat seluas  108 hektar di Wamena. 

  2. Kami bersama Suku Awyu mengutuk keras terhadap Majelis Hakim yang pimpin Merna Cinthia SH. MH bersama Hakim anggota Yusup Klemen SH dan Donny Poja SH di Pengadilan Tata Usaha Negara atau (PTUN) Jayapura memutuskan menolak gugatan masyarakat Adat Suku Awyu atas izin kelayakan Lingkungan PT. Indo Asiana Lestari. Dan kami mendukung Masyarakat Adat Suku Awyu menolak PT. Indo Asiana Lestari di Boven Digul. 

  3. Kami menolak dan mengutuk keras perampasan Tanah Adat yang terjadi di wilaya Adat Nomblong oleh PT. Permata Nusa Mandiri, serta mendesak Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk tutup perusahaan sesuai SK Republik Indonesia No.01/MENLHK/ SETJEN/KUM. 01/01/2022. Sebab PT. PNM masih secara illegal merampas Hutan Adat Masyarakat Namblong seluas 70 hektar januari – juni 2022. 

  4. Kami mendesak kepada KOMNAS HAM RI dan  KOMNAS PEREMPUAN  segara investigasi kasus Pemerkosaan serta Pembunuhan terhadap 2 ibu atas Nama Mama Aminera Kobak dan Ima Selepole di Yahukimo pada 11 oktober 2023 lalu. 

  5. Kami menolak Bandara Antariksa di Biak yang merampas 100 hektar  Tanah  masyarakat Adat, dan kami mendukung penuh masyarakat Adat Biak yang menolak Bandara Antariksa. Dan juga kami menolak sikap Dewan Adat tanding Buatan pemerintah yang hanya memecah bela masyarakat Adat. 

  6. Kami menolak dengan tegas kepada intelektual Biak Nunfor yang  merencanakan  Pemekaran Kabupaten Nunfor, dan kami mendukung sikap Pemuda Adat Nunfor dan masyarakat Adat  yang menolak paket Pemekaran Kabupaten.

  7. Kami mendesak kepada Pemerintah Kolonialisme indonesia agar segera tutup seluruh Perusahaan Asing yang sedang beroperasi Sumber Daya Alam di seluruh Tanah Papua.

  8. Kami mendesak kepada Komisaris Tinggi  HAM PBB agar segara turun ke West Papua untuk investigasi Persoalan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan juga pemerintah indonesia segera buka akses untuk jurnalis internasional turun ke West Papua

  9. Militerisme TNI/POLRI kolonial Indonesia  hentikan operasi militer yang hanya menciptakan kejahatan kemanusiaan di Nduga, Maybrad, Intan Jaya, Pengunungan Bintang, Puncak Jaya, Yahukimo, Yapen Waropen, dan seluruh Tanah Papua. 

  10. Negara kolonialisme indonesia segera bertanggung jawab atas  tindakan  TNI/POLRI yang menciptakan 67 ribu warga sipil yang mengungsi di Nduga, Intan Jaya, Yahukimo, Maybrad, Pengunungan Bintang, Kepulauan Yapen, Puncak Jaya, dan pada Umumnya seluruh Tanah Papua. 

  11. Kami menuntut kepada pemerintah Kolonial indonesia segera memberikan Hak Menentukan Nasip Sendiri (HMNS) bagi rakyat Papua sebagai solusi demokratis. 



Demikian Pernyataan Sikap Kami, semoga Allah, Alam, dan Leluhur menyertai kita semua..


Jayapura 11 Desember 2023 



Korlap                  Penanggung Jawab;                                               Ketua STBP 

Melky Ellopere           Varra Iyaba 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar