Pages - Menu

Pages - Menu

Senin, 12 Februari 2024

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berhenti merampok Tanah Masyarakat Adat 108 hektar, Milik Suku Hubula klen Wouma & Welesi.

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berhenti merampok Tanah Masyarakat Adat 108 hektar, Milik Suku Hubula klen Wouma & Welesi. 
Masyarakat Adat Hubula terancam punah dari mereka Tanah Adatnya sendiri karena praktik kapital Birokrat tidak menghargai harkat & martabat masyarakat Hubula sedikit-pun, memang praktik seperti ini kejahatan luar biasa yang diciptakan oleh Pemerintah Kolonial Indonesia terhadap masyarakat Adat. 

Orang Hubula menjuluki Tanah sebagai ( Ninagosa ) artinya mama kehidupan, dan kalau melihat Tanah 108 hektar yang di rampas oleh Kapitalisme Birokrat tempat dimana masyarakat Wouma & Welesi bertani. 
Kapitalisme birokrat mengancam eksistensi kehidupan masyarakat Adat Wouma & Welesi dengan adanya tindakan perampokan Tanah Adat atas kepentingan Pembangunan Kantor Gubernur. Kapitalisme Birokat juga benar - benar menghancurkan relasi sosial mulai dari Struktur masyarakat Adat, klen Suku, Sub Marga dan lebih spesifik lagi dalam keluarga kecil. 

Kapitalisme Brokrat / Intelektual Pelacur seperti Wamendagri  Jhon Wempi Wetipo  dan Anggota MRPP Ismael Asso, mengancam nyawa Masyarakat Wouma dan Welesi demi kepentingan akumulasi modal tanpa menghormati serta menghargai ahli waris Tanah yang sedang mempertahankan Tanah Adat. 

Antek – antek Jakarta yang ada di Papua memang benar tidak ada niat baik bagi masyarakt Hubula lebih khususnya klan Suku Wouma dan Welesi, serta klen suku kerabat yang ada di Hubulama karena dari tindakan agresif menentukan sifat keasliannya benar - benar biadab. Tanah  masyarakat Adat Hubula di rampas paksa108 hektar, itu tanpa ada musyawarah dan mufakat bersama  dengan ahli waris Tanah dari  klan Suku  Wouma & Uelesi, hal itu menyebabkan masyarakat melakukan penolakan penempatan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan. 

Tanah masyarakat Adat Hubula  di rampok oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, tanpa mempertimbangkan eksistensi kehidupan masyarakat Hubula lebih spesifik dua klen Suku  karena keberlansungan hidup masyarakat Adat pada Tanah, Hutan, dan segala macam potensi sumber daya alam. 

Pejabat Sebentara Gubernur Provinsi Papua Pegunungan juga terlihat arogan dengan pernyataan dan pengambilan Keputusan di media sosial, seolah olah tidak ada masalah penolakan dari masyarakat Adat selaku ahli Waris Tanah . Pernyataan PJ  memang terlihat arogan dan anggap reme dengan penolakan penempatan kantor Gubernur Papua Pegunungan oleh masyarakat dari  klen suku Wouma & Welesi. 
 
Dari sejak awal wacana penempatan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan itu masyarakat Adat pemilik Tanah / Ahli waris Tanah Adat masih eksis melakukan penolakan tetapi antek – antek Jakarta mengambil kebijakan sepihak akhirnya sampai detik ini ada konflik internal antar masyarakat Adat. 

Kalau melihat lokasi penempatan Kantor Gubernur Papua Pegunungan tempat dimana masyarakat setempat bertani untuk bertahan hidup. Dan juga Tanah tersebut Tanah produktivitas Ekonomi tradisional bagi masyarakat dari dua klen Suku. Perampokan Tanah Adat tersebut semua lembaga advokat dan Tokoh Gereja harus menanggapi serius dan mengadvokasi karena eksistensi masyarakat Adat sudah terancam.  

#Kami_Bersama_Masyarakat_Adat
#Hidup_Masyarakat_Adat_Hubula
#Hubula_Bukan_Tanah_Kosong
#Papua_Bukan_Tanah_Kosong
#Tanah_Air_Milik_Kita
#Tutup_Mata_Lawan_Balik 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar