Aksi Mimbar dilakuan oleh Mahasiswa Korban pengusuran paksa pada hari selasa 21 mei 2024 di Gapura Uncen Waena Jayapura Papua.
Dalam Aksi Mimbar dari 9 BEM & DPMF fakultas menghadiri bersama mahasiswa korban pengusuran paksa menyatakan sikap agar lembaga Universitas bertanggung jawab atas pelanggaran hak atas tempat tinggal Mahasiswa. Sebelum masa aksi dan Korlap turun ke titik aksi di gapura Uncen, pihak kepolisian sudah turun duluan dengan tujuan membubarkan aksi tersebut.
Aksi melakukan oleh Mahasiswa Korban Pengusuran Paksa dalam rangka memperingati 3 tahun pengusuran paksa yang dilakukan oleh Lembaga Uncen, Pekan Olarag Nasional (PON XX), dan dibantu aparat TNI/POLRI. Mahasiswa Korban Pengusuran Paksa membawah tuntutan " Lemba Uncen memberikan Pengakuan agar mahasiswa menghuni kembali ke Asrama".
Dalam aksi berlansung terjadi saling baku tarik dengan Aparat kepolisian dan aparat memberikan pembatasan terhadap Waktu Kalau Aksi hanya 2 jam di Gapura Uncen. Pihak kepolisian juga memaksa bahwa aksi harus dilakukan di samping pos sekurity dan tidak memalang kampus dengan alasan bahwa di fakultas Teknik ada tes polisi. Maka korlap arahkan massa ke samping Pos Security akhir kawan - kawan aksi itu dilakukan selama 2 jam dan polisi terus desak agar cepat bubar dari titik aksi.
Hal ini kalau kita melihat bahwa kepolisian melawan hukum & Undang - undang No. 09 tahun 1998 tentang menyampaikan Pendapat di muka umum secara lisan maupun & tertulis. Pihak kepolisian Kota Jayapura tidak menunjukan sikap profesionalisme dengan negosiasi yang demokratis. Tetapi pihak kepolisian Kota Jayapura tunjukan sikap dan watak arogansi yang berlebihan terhadap massa aksi dengan tindakan pemaksaan serta intervensi sewenang - wenang.
#Hidup_Mahasiswa_Uncen
#Tanah_Air_Milik_Kita
#Tutup_Mata_Lawan_Balik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar