Tabi 05/04/2022
NEGARA KOLONIALISME INDONESIA, HENTIKAN KRIMINALISASI AKTIVIS POLITIK DENGAN MAHASISWA PRO DEMOKRASI!
Kami menilai dengan pernyataan-pernyataan sikap (KAPOLDA PAPUA Brigjen. Pol. Mathius D Fakhiri, S.IK) tidak secara profesional dan tidak sesuai prosedur hukum humaniter. Negara indonesia sebagai negara Hukum & Demokrasi hentikan kriminalisasi ORGANISASI KNPB & hentikan kriminalisasi (Jubir PRP JEFRY WENDA), karena aksi-aksi yang di lakukan itu bagian dari papua Demokrasi sesuai konstitusional yang ada di Negara Republik indonesia.
Dasar hukum Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Penjelasan Umum UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi " "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan secara lisan maupun tertulis sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang".
Negara kolonialisme indonesia hentikan melakukan kriminalisasi aktivis politik, karena melihat aktivis politik tidak melakukan aksi-aksi anarkis. Tetapi aktivis politik menuntut hak menentukan nasib sendiri, melalui perjuangan damai sesuai prosedur hukum internasional pada 2005 Pasal 1 ayat 1 Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka.
Maka demi Hukum internasional dan demokrasi negara indonesia, kami aktivis politik Papua Merdeka akan selalu memimpin massa Rakyat mentuntu Hak Penentuan Nasib sendiri melalui perjuangan damai. Kami juga akan terus-menerus melakukan aksi demonstrasi di seluruh kota jajahan kolonialisme, memimpin Rakyat yang ingin merdeka.
Aksi protes Rakyat Papua hari ini, wujud dari perjuangan pembebasan bangsa atas penindasan yang di lakukan oleh penjajah dan Rakyat Papua berkeinginan untuk Merdeka. Dengan itu aktivis politik papua sebagai motor pengerak memimpin Rakyat melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut hak penentuan nasib sendiri dan selesaikan status politiknya dengan jalur damai.
Negara Kolonialisme indonesia penting menyadari bahwa status politik bangsa papua barat yang memanipulatif dari tahun 1963 sampai detik ini belum pernah selesai.
Dan aktivis politik memimpin Rakyat papua atas dasar sejarah manipulatif dengan cenderung kepentingan ekonomi politik indonesia & Amerika.
Rakyat papua melakukan aksi pemerontakan menuntut kemerdekaan atas dasar penghisapan sumber daya Alam, dan pemusnahan manusia papua oleh Negara kolonialisme indonesia dan imperialisme Amerika Serikat.
BEBASKAN BANGSA PAPUA BARAT
0 komentar:
Posting Komentar