Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 23 Maret 2023

Perang antara TNI & TPNPB/OPM mengorbankan nyawa Warga sipil di Puncak Papua.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) Melanggar Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law).
Perang antara TNI & TPNPB/OPM mengorbankan nyawa Warga sipil di Puncak Papua.

1. Korban atas nama.
ENIUS TABUNI anak berusia 15 tahun Kampung Yenggernok Distrik Gome kabupaten Puncak Papua, di tembak mati sampai di mutilasi oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

2. Latar Belakang.
ENIUS TABUNI murni warga sipil berstatus pelajar SMP kelas 3  di Puncak Papua, dan juga Ernius salah satu abang ojek di jalan kimak distrik ilaga kabupaten Puncak Papua. Ernius Tabuni menjadi abang ojek karena terdorong dari ketidak mampuan orang tua membiayai uang sekolah dengan kecerdasan dan kebijaksanaan Ernius menjadi abang ojek selama 2 tahun lebih. 

3. Kronologis Penembakan. 
Tepat Pada hari Rabu tanggal 22 maret 2023 pukul 13.36 Waktu Papua. 
TNI salah tembak terhadap Ernius Tabuni berstatus pelajar Warga sipil karena pada saat itu TPNPB di bawah pimpinan Lekaga Telengen  dan TNI baru saja melakukan kontak tembakan. Ernius posisinya setelah antar penumpang ke distrik ilaga bagian timur itu setelah pulang dia di tahan oleh TNI di jalan akhirnya Ernius Tabuni kasih tinggal motor dan melarikan diri namun Ernius di tembak dari belakang oleh TNI sampai di mutilasi. 

4. Pelanggaran Hukum Humaniter internasional (HHI), oleh TNI.
A.) Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional Konvensi Jenewa 1949 pasal 4  Perlindungan Orang Sipil di Waktu Perang. 
B.) Sebagaimana diketahui, terdapat ketentuan hukum baru yang melengkapi Konvensi Jenewa 1949. Pertama, Protokol Tambahan I 1997.
C.) Hak Asasi Manusia (HAM) mungkin bukan hanya hak yang dimiliki seseorang hanya 
karena seseorang itu adalah manusia, melainkan merupakan hak yang sangat penting yang telah 
dirancang untuk melindungi nilai moral dan kepentingan dasar manusia. 
1. Dalam aturan hukum di Indonesia, konsep mengenai HAM tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang menyatakan bahwa HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan dan 
merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, 
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat 
manusia, namun realitanya, konsep mengenai HAM merupakan suatu konsep yang terbilang 
sangat sulit ditegakkan. Hal ini disebabkan oleh masih banyaknya kekejaman, kejahatan, dan 
ketidakadilan yang sangat luar biasa.
2. Salah satu permasalahan HAM yang hingga kini masih terjadi di banyak negara, 
terutama negara-negara otoriter, adalah kejahatan penghilangan orang secara paksa. Kejahatan 
penghilangan paksa memiliki dimensi yang kompleks.

D.) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Melanggar 3  Asas Hukum Humaniter Internasional tentang; 1. Asas kepentingan militer (military necessity), 2. Asas perikemanusiaan (humanity), 3. 
Dan Asas kesatriaan (chivalry). 

Perang Kombatan TNI & TPNPB mengakibatkan nyawa warga sipil, dan perang tidak proporsioalitas dan kehati-hatian akhirnya memakan korban nyawa warga sipil. TNI & POLRI terus menerua menciptakan Kejahatan kemanusian terhadap orang asli Papua  dengan watak arogansi. Watak TNI/POLRI adalah Watak kekerasan, kejahatan, dan membawah malapetaka bagi orang asli Papua, karena pelanggaran HAM tercipta dari sejak 19 desember 1961 sampai sekarang 2023. TNI/POLRI tidak melakukan penegakan hukum di papua dengan baik dan tidak sesuai  juga dengan Hukum Humaniter Internasional serta Hukum HAM yang ada di indonesia sendiri. Maka dengan tindakan pelanggaran HAM seperti ini, rakyat Papua menuntut Hak Penentuan Nasib sendiri untuk MERDEKA. 

PAPUA BUKAN TANAH KOSONG!
TUTUP MATA LAWAN BALIK!
TANAH AIR MILIK KITA!

#Hidup_Rakyat_Papua
#Hidup_Rakyat_tertindas_di_dunia
#Lawan_Sistem_Penjajahan

Sumber informasi: (TKP)
Redaksi: (Aktivis GempaR Papua)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar