Minggu, 04 Juni 2023

"Amnesty Cepter Uncen Nobar & Diskusi" Perjuangan Masyarakat Adat Awyu Lindungi Hutan & Tanah Adat Papua

"Amnesty Cepter Uncen Nobar & Diskusi" 
Perjuangan Masyarakat Adat Awyu Lindungi Hutan & Tanah Adat Papua, Menghalau Ancaman Perubahan Iklim.
Dalam Nobar diskusi banyak pihak yang hadir menyatakan bahwa PT.Indo  Asiana Lestari mengancam Masyarakat Adat Awyu, dan juga mengancam kelansungan hidup anak cucu. 
Kk Imanuel Gobai Direktur LBH Papua menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua &  PT. Indo Asiana Lestari Ancam pemusnahan ruang hidup masyarakat Adat Awyu pada umumnya Masyarakat Adat Papua.
1. Hilangnya Hutan dan Tanah Adat
2. Hilangnya Sejarah Kehidupan 
3. Kehilangan corak produksi Ekonomi Tradisional
4. Kehilangan Pusat belajar & pengetahuan Adat Masyarakat Awyu 
5. Penyingkiran Masyarakat Adat & Kerusakan Lingkungan Hidup
6. dan banyak dampak buruk yang di dapatkan oleh masyarakat Adat ketika PT. Indo Asiana Lestari Masuk di Wilayah Adat Suku Awyu Boven Digul.

Pemerintah Provinsi Papua Boneka Jakarta memberikan lahan kepada PT. Indo Asiana Lestari 36.094.4 di wilayah Adat Suku Awyu Kabupaten Boven Digul. Pemerintah Provinsi Papua antek jakarta mengambil kebijakan penyerahan Tanah Adat tanpa memberi izin terhadap masyarakat Adat Awyu pemilik hak Ulayat dan hal ini pemerintah melanggar Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat  dan hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. 

PT. IAL di berikan Lahan 36.094.4 pada 2021 berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan terpadu satu  pintu provinsi Papua Nomor 82 tahun 2021 tentang kelayakan hidup  rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengelolaan kelapa sawit dengan kapasitas 90 Ton TBS/Jam. 

Kebijakan pemerintah Provinsi  sangat keliru dan tolol! Mengapa demikian? Pemerintah tidak membangun relasi - relasi serta pengambil keputusan berdasarkan musyawarah masyarakat Adat untuk penyerahan Tanah Adat Mereka. Namun kebijakan itu semena-mena yang dilakukan antara PT. IAL & Pemerintah Provinsi Papua dengan cenderung saling menguntungkan antara perusahaan & pemerintah. 

Kebijakan  boneka jakarta yang ada di Papua  seperti ini akan membuat banyak pelanggaran hak Asasi Manusia (HAM) dan menciptakan konflik Horizontal sesama Masyarakat Adat mengancam Eksistensi kehidupan. Melihat dari kebijakan seperti ini membuktikan bahwa aktor kejahatan kemanusiaan di Papua adalah Elit birokrat & politikus demi kepentingan jabatan & kekuasaan. West Papua dijadikan wilayah sengketa bagi Kapital Global & Kapital Birokrat kolonialisme untuk kepentingan mendapatkan keuntungan nilai lebih. 

Sejarah Perlawanan Masyarakat Adat untuk memperjuangkan hak atas tanah Adat & Hutan dimana-mana dilakukan Namun Masyarakat Adat tidak pernah mendapatkan keadilan & kemenangan. Hukum Akumulasi modal tidak peduli terhadap Hukum Alam dan Masyarakat Adat di Papua. 
Masyarakat Adat Papua tidak harus tunduk di bawah kekuasaan para kapital birokrat di dalam sistem pemerintahan & Investor Global yang datang merampas hak - hak masyarakat Adat, tetapi untuk mempertahankan hak - hak fundamental harus melawan kekuasaan oligarki itu sendiri. 

Papua Bukan Tanah Kosong!
Awyu Bukan Tanah Kosong!
Boven Digul Bukan Tanah Kosong!
Tanah Air Milik Kita!
Lawan Industrialisasi!
Tutup Mata Lawan Balik!


0 komentar:

Posting Komentar