Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), tersebut disambut Oleh ribuan massa aksi di Expo Waena Kota Jayapura Papua.
Tokoh Politik Bangsa Papua Tn.Victor Yeimo, sebelumnya didakwa makar karena dianggap memprovokasi massa aksi demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019 untuk memprotes ujaran rasisme yang ditujukan kepada Mahasiswa Papua di Asrama Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. Victor Yeimo terdakwa sebagai aktor intelektual yang melakukan tindakan provokasi terhadap massa Aksi untuk melakukan perlawanan.
Pada 5 Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menyatakan Victor Yeimo tidak terbukti bersalah melakukan makar. Akan tetapi, Majelis Hakim PN Jayapura menilai Viktor Yeimo terbukti bersalah melanggar Pasal 155 ayat (1) KUHP.
Pasal itu adalah pasal tentang perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintahan.
Majelis Hakim PN Jayapura menghukum Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan.
Vonis itu menjadi kontroversial, karena Pasal 155 ayat (1) KUHP tidak pernah didakwakan kepada Viktor Yeimo. Pasal yang dipakai untuk menghukum tokoh Politik Rakyat Papua Tn.Victor Yeimo dengan pidana penjara 8 bulan itu bahkan sudah dicabut Mahkamah Konstitusi.
Dari sini terbukti bahwa Hukum di pangadilan perjualbelikan oleh kekuasaan tanpa menegakan kebenaran & keadilan.
Tokoh Politik Bangsa Papua Tn.Victor Yeimo memberikan keterangan usia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura, pada Sabtu (23/9/2023).
Jaksa Penuntut Umum dan Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua selaku kuasa hukum Victor Yeimo sama-sama mengajukan banding atas putusan PN Jayapura itu, dengan nomor memori banding 9/Akta.Pid/2023/PN Jap. Dalam putusan bandingnya, Majelis Hakim PT Jayapura membatalkan putusan PN Jayapura Nomor 376/Pid.B/ 2021/ PN Jap tertanggal 5 Mei 2023 itu.
Majelis Hakim PT Jayapura dalam putusan menyatakan Victor Yeimo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap tokoh Politik Tn.Victor Yeimo hukuman penjara selama satu tahun sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.
Tepat pukul 11.17 siang tokoh Politik Bangsa Papua Tn. Viktor Yeimo dikeluarkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Abepura. Yeimo lalu disambut keluarga dan tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua advokat Emanuel Gobay, advokat Persila Heselo, Gustaf Kawer, dan anggota koalisi lainnya. Turut hadir juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Laurenzus Kadepa.
Victor Yeimo sebagai tokoh Politik bangsa Papua disambut oleh ribuan massa aksi dengan semangat perlawanan yang tinggi di Expo Waena, Kota Jayapura Papua.
Anggota Tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, advokat Emanuel Gobay mengatakan tuduhan makar yang dituduhkan kepada Victor Yeimo adalah murni fakta rasisme yang dilakukan secara sistematik dan terstruktural menggunakan kriminalisasi pasal makar melalui sistem peradilan pidana.
“Dia adalah korban rasisme secara sistematis. Rasisme adalah musuh bersamaan,” kata Gobay kepada wartawan di Kota Jayapura, pada Sabtu siang.
Terpidana makar, Victor Yeimo mengatakan kebebasan hari ini bukanlah akhir dari perjuangan. Ia meneyeruhkan kepada seluruh rakyat Papua untuk terus melawan selagi masih ada Rasisme, Penindasan, Penghisapan, diskriminasi, marginalisasi terhadap Manusia di muka Bumi.
“Saya hari ini bebas tetapi perjuangan kami selanjutnya adalah membebaskan yang masih ada di dalam [dan masih menjadi luka busuk di negara ini],” kata Yeimo
0 komentar:
Posting Komentar