Selasa, 05 Juli 2022

OTSUS & DOB, MENGANCAM EKSISTENSI KEHIDUPAN RAKYAT WEST PAPUA.

OTSUS & DOB, MENGANCAM EKSISTENSI KEHIDUPAN RAKYAT WEST PAPUA.


ABSTRAK

lahirnya undang-undang Otsus jilid l No. 21 tahun 2001 atas resolusi konflik antara Rakyat Papua dan Jakarta, karena sebelum otsus di berikan kepada Rakyat Papua, jauh sebelumnya itu tuntutan  orang papua  ingin Merdeka/bebas dari penjajahan Kolonialisme Indonesia. Otsus jilid ll No. 02 tahun 2021 di berikanpun atas perubahan undang-undang otsus jilid l Tahun 2001 dan itu semua rekayasa Jakarta dengan cenderung kepentingan politik investasi di atas Tanah Papua.


Dan sekarang elit Papua boneka Jakarta mewacanakan untuk pemekaran daerah otonomi baru ( DOB ), dengan kepentingan untuk jabatan dan kekuasaan baru di atas tanah Rakyat Papua yang sedang tertindas oleh system kolonialisme. Pemekaran daerah otonnomi baru (DOB), adalah hasil produk otonomi khusus jilid ll dengan  kepentinagn ekonomi politik di Papua. 


Peluang Jakarta memberikan pemekaran (DOB)

1, Pemekaran pintu masuknya investasi asing dengan kepentingan ladang eksploitasi sumber daya alam papua 


2. Pemekaran daerah otonomi baru ( DOB), peluang bagi militerisme untuk memperluas basis TNI/POLRI seperti POLDA, PANGDAM, KODIM, POLRES dan POLSEK.


3. Pemekaran daerah otonomi baru ( DOB ), salah satu pintu masuknya transmigrasi non-papua untuk melakukan aktivitas ekonomi politik karena itu satu cara mempertahankan kedaulatan NKRI harga mati di atas tanah leluhur orang papua.


4. Pemekaran otonomi baru ( DOB ),  Jakarta memaksakan untuk kepentingan pemodal/capital global yang punya kepntingan di papua

5. Pemekaran daerah otonomi baru ( DOB ) atas kepentinagan bagi elit-elit papua boneka Jakarta untuk memperluas penjajahan baru



Ancama Bagi Rakyat Papua

1. Pemekaran daerah otonomi baru ( DOB ) di mekarkan, Tanah Masyarakat Adat akan hilang karena tanah di gunakan untuk membangun kantor birokrasi pemerintahan. 


2. Pemkaran daerah otonomi baru ( DOB )  akan mengancam eksistensi Masyarakat adat karena tanahdi rampas oleh perusahaan asing dengan kepentingan membuka ladang eksploitasi sumber daya alam papua 


3. Pemekaran daerah otonomi baru ( DOB ), ancaman besar bagi perjuangan rakyat papua tentang kemerdekaan, karena DOB salah satu alat jakarta atau penjajah kolonialisme indonesia untuk meredamkan gerakan perjuangan Rakyat Papua.


4. Pemekaran daerah tonomi baru ( DOB ) membuka terminal untuk militer TNI/POLRI menciptakan kekerasan tterhadap rakyat papua karena fakta di papua pelangaran HAM terus terjadi dan yang menjadi actor kejahatan oleh militer indonesia. kita bisa lihat dari tahun 2018 sampai sekarang masuk 2022, terjadi pengungsi 67 ribu masyarakat sipil   akibat operasi militer TNI/POLRI di Nduga, Pengunungan bintang Kiwirok, Intan Jaya, Maybrad, Yahukimo, Puncak Jaya dan pada umumnya papua.


SOLUSI & REKOMENDASI

#PAPUA_BUKAN_TANAH_KOSONG

#TUTUP_MATA_LAWAN_BALIK


1. CABUT UNDANG-UNDANG OTSUS   NO. 02 TAHUN 2021

2. TOLAK PEMEKARAN DAERAH OTONOMI BARU ( DOB)

3. BERIKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI (HMNS)



0 komentar:

Posting Komentar