Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Sipil di Timika adalah kejahatan kemanusiaan, segera tangkap dan Adili Pelaku.
Pembunuhan 4 Warga sipil dengan Mutilasi tubuh korban adalah Kejahatan kemanusiaan. 6 anggota TNI yang melakukan mutilasi harus diadili di pengadilan umum.
Pembunuhan 4 warga sipil ini pembunuhan yang sangat keji dan ini kejahatan serius, harus penyelidikan secara Independen agar pelaku harus diadili.
Panglima TNI Andika menyatakan mengubah pendekatan kemanusian nanum realistis di papua anggota TNI melakukan kejahatan terhadap rakyat sipil Papua.
Pembunuhan pembunuhan dengan mutilasi korban harus dipertanggungjawabkan oleh institusi juga individu anggota TNI yang terlibat.
6 orang pelaku yang melakukan pembunuhan ini harus diadili juga pengadilan sipil karena ini pembunuhan berencana. Jika 6 anggota TNI yang melakukan mutilasi tubuh korban untuk menghilangkan jejaknya berarti ada pasal berlapis dengan hukuman seumur hidup.
Dalam KUHP, perbuatan mutilasi merujuk pada pembunuhan berencana (pasal 340) atau pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana (pasal 339). Bisa juga hanya merujuk pada pembunuhan biasa (pasal 338).
Kami melihat pembunuhan dilakukan dengan motif jualan senjata, artinya aktor kekerasan dan kejahatan kemanusiaan di Papua adalah militer Indonesia. Selama ini yang transaksi senjata di Papua adalah bisnis militer Indonesia, akibatnya korban rakyat sipil tak berdoa.
Intuisi TNI bertanggung jawab juga bukan hanya pelaku, konflik politik di Papua sengaja dipelihara untuk kepentingan bisnis senjata.
Rakyat sipil baik orang asli Papua maupun orang Non Papua jadi korban akibat perang TPNPB dan TNI Polri di Papua
Kami selalu menyerukan penyelesaian status politik papua dalam Indonesia yang menjadi akar konflik di Papua namun negara tidak pernah direspon oleh negara.
Akibatnya kekerasan dan kejahatan kemanusiaan di Papua Papua terus dipelihara untuk kepentingan bisnis senjata.
Oleh karena itu komite Nasional Papua Barat (KNPB) serukan.
Kami mengutuk pembunuhan dan mutilasi warga sipil di timika yang merupakan tindakan kekerasan, kejahatan kemanusiaan yang sangat keji dan tindakan biadab dilakukan oleh 6 anggota TNI membunuh dan mutilasi 4 Warga Sipil Papua Timika
Kami mendesak lembaga kemanusiaan di Papua, dan Komnas HAM serta pihak gereja membentuk lembaga independen untuk melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap 4 korban sipil yang dimutilasi di timika
Segera menangkap 6 pelaku pembunuhan dengan metode mutilasi tersebut dan segera mengadili pelaku di pengadilan sipil, karena ini pembunuhan berencana yang diatur dalam kitab KUHP.
Negara segera mendorong perundingan politik untuk mencari solusi alternatif menghentikan konflik di Papua termasuk bisnis senjata, agar tidak ada korban warga sipil maupun korban militer.
Demikian Pernyataan Ini kami keluarkan dengan penuh tanggung jawab atas perhatian disampaikan terima kasih
Ones Suhuniap
Jubir KNPB Pusat
0 komentar:
Posting Komentar