HUKUM YANG DILANGGAR JOKOWI, DALAM MENJALANKAN INVESTASI DI TANAH PAPUA!!
Jokowi mengatakan kepada Pemerintah Pusat, Kementerian, Gubernur serta Bupati dan SKPD untuk mempercepat proses proses investasi (kapitalisme) asing dan nasional di Indonesia. Bahkan dengan menutup mata.
Sikap tersebut adalah pelanggaran konstitusional dan pelanggaran HAM masyarakat Indonesia, secara khusus Papua.
Kami akan memberikan gambaran hukum/konstitusi yang dilanggar Jokowi, yang mana UU tersebut adalah jaminan bagi masyarakat adat.
SECARA INTERNASIONAL, PELANGGARAN ATAS:
1. Deklarasi universal HAM 1948
2. Konvensi ILO No 169 tahun 1989
3. Pengesahan Deklarasi Masyarakat Adat September 2007
SECARA NASIONAL, PELANGGARAN ATAS:
1.UUD 1945 pasal 18 B ayat 2
2. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 6 ayat 1 dan 2
3. UU No 32 Tahun 2004 Bab 1 pasal 1 angka 12
4. Keputusan MK No 35/PUU-X/2012 (intinya status hutan negara dan adat)
5. Peraturan Mendagri No 52. Tahun 2007, Bab II pasal 2
6. Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 2015, tentang penetapan komunal atas tanah masyarakat adat.
TINGKAT PROVINSI, PELANGGARAN ATAS:
1. UU OTSUS 2001
2. Perdasus Prov. papua no 20 thn 2008, peradilan adat
3. Perdasus Prov. Papua no 21 tahun 2008, hutan berkelanjutan di provinsi Papua
4. Perdasus Papua no 22 tahun 2008 tentang perlindungan SDA Masyarakat adat Papua
5. Perdasus papua no 23 tahun 2008 tentang hak Ulayat masyarakat hukum adat dan perorangan.
6.perdasi No 14 tahun 2013 tentang RPMJ provm Papua - pendekatan pembangunan berbasis wilayah budaya
SESUNGGUHNYA MASYARAKAT HUKUM ADAT ADALAH SUATU BADAN HUKUM (LEGAL ENTITY) YANG MEMPEROLEH LEGALITAS DAN LEGIMASI DARI SEJARAH DAN PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA.
JIKA NEGARA MENOLAK DAN MENGAKUI MASYARAKAT ADAT, MAKA SOLUSI UNTUK ITU ADALAH MELAWAN BALIK KEJAHATAN NEGARA.
TTD
Sekjen
GempaR-Papua
#TolakOmnibusLaw
#PapuaBukanTanahKosong
#hutanpapuabukanutangnegara
#Cabutotsus
#byakbukantanahkosong
#tambrauwbukantanahkosong
#Timikabukantanahkosong
#intanjayabukantanahkosong
0 komentar:
Posting Komentar