Kamis, 02 Maret 2023

"Pelaku Penembakan di lindungi oleh Hukum Republik Indonesia"

"Pelaku Penembakan di lindungi oleh Hukum Republik Indonesia"
Komnas HAM RI Segera membentuk TIM independen untuk mengadvokasi kasus penembakan terhadap warga sipil Wamena Papua. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM RI), hentikan praktik hukum diskriminasi terhadap Rakyat Papua. Institusi Militer (TNI/POLRI) adalah Pelaku penembakan 9 orang meninggal dunia, 17 orang luka-luka tembakan yang masih di rawat rumah sakit Umum Wamena. 

Sesuai fakta di lapangan pada tanggal 23 Februari 2023  di Sinakma Wamena West Papua, penculikan anak sekolah berusia 9 tahun oleh sopir blakos asal jawa yang  menggakibatkan berjatuhan korban nyawa masyarakat sipil orang asli Wamena Papua. Watak arogansi institusi militer memakan korban nyawa dalam sekejap dengan senjata api, dan itu bukti bahwa institusi militer republik indonesia adalah pelaku kejahatan kemanusiaan di West Papua. 
Warga Orang Asli Papua sekitar 26 orang mengalami  luka tembak, ada yang ada yang kena di bagian belakang, ada yang kena di bagian betis, ada yang kena di bagian Punggung, ada yang kena di bagian kaki dan tangan, ada yang kenah di bagian leher.ada yang kena di bagian ketiak. Beberapa orang yang kena peluruh masih tersarang di tubuh.

𝙉𝙖𝙢𝙖-𝙣𝙖𝙢𝙖 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙖𝙡𝙖𝙢𝙞 𝙡𝙪𝙠𝙖 𝙩𝙚𝙢𝙗𝙖𝙠

1.) Penias Wenda, 21 tahun, laki-laki, mengalami luka Tembak paha bagian  sebela kiri, anak sekolah SMA YPPGI  Wamena.
2.) Gidion Mosip, 18 Tahun,laki-laki mengalami luka tembak di bagian ketiak, Siswa SMK Yapis Wamena.
3.) Ekimo lengka, 21 Tahun, Laki-laki,
Mengalami luka tembak di bagian belakang.
4.) Eningga Wenda, Laki-laki, 27 Tahun, petani, mengalami luka tembak di bagian paha tembus di punnggu.
5.) Irnius Wakerwa, 20 tahun
petani' laki-laki, megalami luka tembak di bagian Tangan bagian kiri, kaki di bagian kanan. 
6.) Yeis Wenda, 18, laki-laki, mengalami luka tembak di bagian petis  kanan.
7.) Ateko Wenda, laki-laki 
umur, mengalami luka tembak kaki  bagian kiri.
8.) Fredy Yelipele,laki-2 , SD kelas Enam, 
umur 13 Tahun. mengalami luka tembak di telapak tangan di bagian kiri.
9.) Kalius Kogoya 29 tahun,laki-laki, mengalami luka tembak Paha di bagian  Kanan.
10.) Nus Kogoya, 24 tahun, laki-laki, mengalami  luka tenbak  di Kaki bagian kanan tebus beti . 
11.) Benar Wenda, laki-laki, daribKabupaten Lani Jaya, mengalami luka tembak paha bagian  kiri.
12.) Erius Yoman, laki-laki, dari Kabupaten Lany Jaya, mengalami luka tembak Tangan bagian Kanan.
13.) Romy Kogoya, laki-laki, mengalami luka tembak bagian belakang.
14.) Netias Wenda, Laki-laki, mengalami luka tembak tangan bagian kiri, dan mengalami luka tangan bagian kanan.
15.) Frianus Murib, laki-laki,, mengalami luka tembak kaki bagian kiri dan kanan.
16.) Riko Wenda, laki-laki, mengalami luka tembak bagian kanan.
17.) Weneluk  Wakerwa, laki-laki,mengalami luka tembak kaki bagian kanan.

𝗡𝗮𝗺𝗮-𝗻𝗮𝗺𝗮 𝗸𝗼𝗿𝗯𝗮𝗻 meninggal dunia.
1.) Albert Sitorus, (26 Tahun,laki laki Swasta, Suku Batak, Alamat Sinakma (Luka parang bagian kepala belakang, luka panah bagian punggung).
2.) Ramot Siagian, (28 Tahun, laki laki Swasta, Suku Batak, Alamat Sinakma. (Luka parang bagian kepala belakang, Luka Panah Pada punggung).
3.) Stepanus Wenda,Laki-laki ( Kepala Desa ) distrik kelokbeam kabupaten lani jaya luka tembak di bagian perut.
4.) Alfredo Elopete, laki-laki luka tembak di leher
5.) Korwa Wanimbo, laki-laki, luka tembak di punggung
6.) Tinus Yelipele, mengalami luka tembak di pahu bagian kanan 
7.) Temias Pokneagge, laki-laki,
8.) Vicky Kogoya mengalami luka tembak dada
9.) Riko murip laki-laki mengalami luka tembak bagian perut.

Aktor Penembakan. 
Pelaku penembakan  terhadap 26 warga sipil wamena Papua adalah TNI Batalyon Yonif 765 WIM ANE SILI, dan Polri brimop bersama dalmas polres jayawijaya Wamena Papua. Pelaku TNI/POLRI setelah melakukan penembakan terhadap warga sipil Wamena, tidak ada  upaya  hukum sebagai bagian dari pelanggaran HAM berat. Terlihat bahwa hukum di republik indonesia melindungi pelaku kejahatan kemanusiaan, tanpa mengedepankan hukum humaniter sesuai konstitusional sebagaimana  menghargai  nyawa manusia ciptaan Tuhan.
Sampai detik inipun belum ada satu badan Hukum yang mengadvokasi kasus penembakan terhadap 26 warga sipil Wamena Papua. 
Pernyataan masyarakat di wamena sudah jelas bahwa negara indonesia, segera adili pelaku penembakan 26 warga sipil dengan seadil-adilanya. Dan tuntutan warga sipil itu harus di advokasi oleh semua pihak agar proses hukum berjalan dan juga kasus ini KOMNAS HAM RI harus sakan sebagai pelanggaran HAM berat di West Papua. 

Sumber Info: TKP 
Redaksi Oleh: Varra Iyaba 



0 komentar:

Posting Komentar