This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 06 Juli 2022

HUKUM YANG DILANGGAR JOKOWI !!

HUKUM YANG DILANGGAR JOKOWI !!
Jokowi mengatakan bahwa pemerintah pusat, kementerian, gubernur serta bupati untuk mempercepat proses proses investasi (kapitalisme) asing dan nasional di Indonesia. Bahkan dengan menutup mata.

Adalah pelanggaran konstitusional dan pelanggaran HAM masyarakat Indonesia, secara khusus Papua. Kami akan memberikan gambaran hukum/konstitusi jaminan bagi masyarakat adat itu.

SECARA INTERNASIONAL, PELANGGARAN ATAS:

1. Deklarasi universal HAM 1948
2. Konvensi ILO No 169 tahun 1989
3. Pengesahan Deklarasi Masyarakat Adat September 2007

SECARA NASIONAL, PELANGGARAN ATAS:

1.UUD 1945 pasal 18 B ayat 2
2. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 6 ayat 1 dan 2
3. UU No 32 Tahun 2004 Bab 1 pasal 1 angka 12
4. Keputusan MK No 35/PUU-X/2012 (intinya status hutan negara dan adat)
5. Peraturan Mendagri No 52. Tahun 2007, Bab II pasal 2
6. Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 2015, tentang penetapan komunal atas tanah masyarakat adat.

TINGKAT PROVINSI, PELANGGARAN ATAS:

1. UU OTSUS 2001
2. Perdasus Prov. papua no 20 thn 2008, peradilan adat
3. Perdasus Prov. Papua no 21 tahun 2008, hutan berkelanjutan di provinsi Papua
4. Perdasus Papua no 22 tahun 2008 tentang perlindungan SDA Masyarakat adat Papua
5. Perdasus papua no 23 tahun 2008 tentang hak Ulayat masyarakat hukum adat dan perorangan.
6.perdasi No 14 tahun 2013 tentang RPMJ provm Papua - pendekatan pembangunan berbasis wilayah budaya

SESUNGGUHNYA MASYARAKAT HUKUM ADAT ADALAH SUATU BADAN HUKUM (LEGAL ENTITY) YANG MEMPEROLEH LEGALITAS DAN LEGIMASI DARI SEJARAH DAN PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA.

JIKA NEGARA MENOLAK DAN MENGAKUI MASYARAKAT ADAT, MAKA SOLUSI UNTUK ITU ADALAH MELAWAN BALIK KEJAHATAN NEGARA.

TTD

GempaR-Papua

Selasa, 05 Juli 2022

OTSUS & DOB, MENGANCAM EKSISTENSI KEHIDUPAN RAKYAT WEST PAPUA.

OTSUS & DOB, MENGANCAM EKSISTENSI KEHIDUPAN RAKYAT WEST PAPUA.


ABSTRAK

lahirnya undang-undang Otsus jilid l No. 21 tahun 2001 atas resolusi konflik antara Rakyat Papua dan Jakarta, karena sebelum otsus di berikan kepada Rakyat Papua, jauh sebelumnya itu tuntutan  orang papua  ingin Merdeka/bebas dari penjajahan Kolonialisme Indonesia. Otsus jilid ll No. 02 tahun 2021 di berikanpun atas perubahan undang-undang otsus jilid l Tahun 2001 dan itu semua rekayasa Jakarta dengan cenderung kepentingan politik investasi di atas Tanah Papua.


Dan sekarang elit Papua boneka Jakarta mewacanakan untuk pemekaran daerah otonomi baru ( DOB ), dengan kepentingan untuk jabatan dan kekuasaan baru di atas tanah Rakyat Papua yang sedang tertindas oleh system kolonialisme. Pemekaran daerah otonnomi baru (DOB), adalah hasil produk otonomi khusus jilid ll dengan  kepentinagn ekonomi politik di Papua. 


Peluang Jakarta memberikan pemekaran (DOB)

1, Pemekaran pintu masuknya investasi asing dengan kepentingan ladang eksploitasi sumber daya alam papua 


2. Pemekaran daerah otonomi baru ( DOB), peluang bagi militerisme untuk memperluas basis TNI/POLRI seperti POLDA, PANGDAM, KODIM, POLRES dan POLSEK.


3. Pemekaran daerah otonomi baru ( DOB ), salah satu pintu masuknya transmigrasi non-papua untuk melakukan aktivitas ekonomi politik karena itu satu cara mempertahankan kedaulatan NKRI harga mati di atas tanah leluhur orang papua.


4. Pemekaran otonomi baru ( DOB ),  Jakarta memaksakan untuk kepentingan pemodal/capital global yang punya kepntingan di papua

5. Pemekaran daerah otonomi baru ( DOB ) atas kepentinagan bagi elit-elit papua boneka Jakarta untuk memperluas penjajahan baru



Ancama Bagi Rakyat Papua

1. Pemekaran daerah otonomi baru ( DOB ) di mekarkan, Tanah Masyarakat Adat akan hilang karena tanah di gunakan untuk membangun kantor birokrasi pemerintahan. 


2. Pemkaran daerah otonomi baru ( DOB )  akan mengancam eksistensi Masyarakat adat karena tanahdi rampas oleh perusahaan asing dengan kepentingan membuka ladang eksploitasi sumber daya alam papua 


3. Pemekaran daerah otonomi baru ( DOB ), ancaman besar bagi perjuangan rakyat papua tentang kemerdekaan, karena DOB salah satu alat jakarta atau penjajah kolonialisme indonesia untuk meredamkan gerakan perjuangan Rakyat Papua.


4. Pemekaran daerah tonomi baru ( DOB ) membuka terminal untuk militer TNI/POLRI menciptakan kekerasan tterhadap rakyat papua karena fakta di papua pelangaran HAM terus terjadi dan yang menjadi actor kejahatan oleh militer indonesia. kita bisa lihat dari tahun 2018 sampai sekarang masuk 2022, terjadi pengungsi 67 ribu masyarakat sipil   akibat operasi militer TNI/POLRI di Nduga, Pengunungan bintang Kiwirok, Intan Jaya, Maybrad, Yahukimo, Puncak Jaya dan pada umumnya papua.


SOLUSI & REKOMENDASI

#PAPUA_BUKAN_TANAH_KOSONG

#TUTUP_MATA_LAWAN_BALIK


1. CABUT UNDANG-UNDANG OTSUS   NO. 02 TAHUN 2021

2. TOLAK PEMEKARAN DAERAH OTONOMI BARU ( DOB)

3. BERIKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI (HMNS)