This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 19 September 2022

"Jakarta membangun Kontra Opini"Pembunuhan terhadap 4 orang mutilasi atas nama ( Irian Nirigi, Arnold Lokbere, Lemaniol Nirigi, Atis tini ) masih belum proses hukum dengan benar.

"Jakarta membangun Kontra Opini"
Pembunuhan terhadap 4 orang mutilasi atas nama ( Irian Nirigi, Arnold Lokbere, Lemaniol Nirigi, Atis tini ) masih belum proses hukum dengan benar. 
Penyerahan 4 jasad korban ini sudah dilakukan pada hari jumat 16 Sebtember 2022. Dan Rakyat Papua menuntut agar segera melakukan  proses penyelidikan secara hukum harus di lakukan untuk mendapatkan keadilan. Dalam proses penyelidikan lembaga institusi militer tidak boleh ikut serta didalamnya, jika lembaga institusi Militer ikut serta didalam proses akan terjadi kesenjangan dalam perkara ini. 

Opini Bahan Bakar Minyak (BBM) dan  KPK menangkap  koruptor Papua Lukas Enembe, ini sebenarnya  jakarta memainkan opini agar khusus Pembunuhan mutilasi 4 orang ditunggangi. Karena melihat dengan perkara pembunuhan 4 mutilasi warga nduga di timika itu banyak sorotan dari berbagai Solidaritas di luar negeri, dan memandang itu negara indonesia melakukan  pelanggaran HAM besar dan tidak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan bagi Rakyat Papua. 
Sorotan ini yang membuat indonesia membangun kontra opini supaya khasus mutilasi di tunggangi dengan isu kenaikan harga BBM dan  Korupsi dana oleh Lukas Enembe dan KPK menangkap Elit Papua yang sudah tersangka. Rakyat Papua tidak harus mudah terpancing dengan situasi yang di ciptakan oleh negara indonesia sebagai penjajah bagi Rakyat Papua tetapi fokus mengawal khasus mutilasi 4 di timika agar upaya-upaya hukum harus di tegakan sesuatu harapan kita Rakyat tertindas di Papua. 

Sampai detik ini 4 orang mutilasi masih belum lengkap dengan organ tubu seprti kepala yang hilang, kaki yang hilang, tangan yang hilang dan organ tubuh lainnya belum mendapatkan maka Rakyat Papua fokus perhatian mengawal pembunuhan mutilasi yang sadis ini. Rakyat Papua harus pahami dengan baik karena Watak Penjajah tidak akan pernah peduli dengan norma hukum dan menjunjung tinggi nilai humaniter.
Praktek-praktek penjajah melakukan mutilasi seperti ini akan terus melanggengkan demi kepentingan hukum akumulasi modal di atas Tanah West Papua, dan itu tugas kita Rakyat Tertindas harus melawan ketidak adilan.
Penjajah tidak akan pernah mempedulikan nilai humaniter, dan justru akan mengedepankan kepentingan investasi agar memajukan negara kolonialisme menjadi negara kapitalisme monopoli. 
Khasus Pembunuhan  terhadap 4 orang mutilasi atas nama ( Irian Nirigi, Arnold Lokbere, Lemaniol Nirigi, Atis tini ) mejadi sorotan dunia karena tindakan aparatur negara indonesia berlebihan. 

Hormat Kami,
Ketua BPH. GempaR Kota Jayapura
Varra Iyaba

#Advokasi_4Orang_Mutilasi
#Indonesia_Penjajah
#Jangan_Percaya_Penjajah
#Papua_Bukan_Tanah_Kosong
#Tutup_Mata_Lawan_Balik✊

RAKYAT TERTINDAS DI PAPUA, JANGAN MELINDUNGI KORUPTOR!!

Himbauan Umum
Gerakan Mahasiswa Pemuda Dan Rakyat Papua (GempaR_Papua) Kota Jayapura.
-------------------------------------------------------
Perihal ; RAKYAT TERTINDAS DI PAPUA, JANGAN MELINDUNGI KORUPTOR!! 
Kepada Yth; Rakyat Papua

Dengan Hormat!! 
Kami Gerakan Mahasiswa Pemuda Dan Rakyat Papua (GempaR_Papua) Kota Jayapura, mengajak kapada Seluruh Elemen Rakyat Bangsa West Papua bahwa Rakyat tidak harus membela Elit Politik yang selalu menjadi Pelaku koruptor dan Pelacur Politik Pembebasan Bangsa West Papua. Aksi Protes di adakan pada hari Selasa 20 september 2022 di kota jayapura itu murni oleh antek-antek Bonek jakarta yang selama ini melanggengkan kepentingan politik perluasan basis penjajahan di atas Tanah West Papua. 

Status Rakyat Papua hari ini masih tertindas oleh sistem birokrasi jakarta dan elit politik Papua seperti (Lukas Enembe) salah satu Pilar kekuasan jakarta di Papua, maka kami GempaR_Papua  memberitahukan kepada Rakyat tertindas di Papua bahwa aksi protes Besok tidak boleh ikut serta didalamnya. Aksi Protes korupsi akan tercipta konflik harizontal dan vertikal di antar masyarakat Papua dgn Masyarakat Nusantara maka kami seruhkan Kepada Rakyat tertindas di Papua tidak boleh ikut aksi besok Pada hari selasa tanggal 20 september 2022 di kota Jayapura West Papua.

Rakyat Tertindas di Papua tidak boleh melindungi Koruptor, tidak boleh melindungi Pelacur Politik, tidak boleh melindungi kaum Oportunis dengan kepentingan jabatan dan kekuasaan mereka di atas penderitaan Rakyat West Papua. Penentuan Nasip Rakyat Papua bukan ada di tangan Elit Politik Birokrasi seperti (Lukas Enembe), tetapi ada di tangan Rakyat itu sendiri, karena Rakyat sendiri yang harus berjuang merebut Kemerdekaan dari tangan Penjajah. 

Praktek-praktek Koruptor itu watak arogansi penjajah untuk menjajah Rakyat kecil untuk kepentingan monopoli! Kami tegaskan sekali lagi, Rakyat tertindas di Papua yang berada di Tanah Tabi tidak boleh ikut serta didalam aksi melindungi koruptor Papua. 
Rakyat Papua fokus dengan isu Hak Penentuan Nasip Sendiri untuk Pembebasan Nasional Bagi Bangsa West Papua.
 
Hormat Kami,
Ketua BPH. GempaR Kota Jayapura
Varra Iyaba


#Jangan_Melindungi_Koruptor
#Lawan_Koruptor
#Hidup_GempaR_Papua
#Papua_Bukan_Tanah_Kosong
#Tutup_Mata_Lawan_Balik✊





Rabu, 14 September 2022

HUKUM YANG DILANGGAR JOKOWI, DALAM MENJALANKAN INVESTASI DI TANAH PAPUA!!

HUKUM YANG DILANGGAR JOKOWI, DALAM MENJALANKAN INVESTASI DI TANAH PAPUA!!


Jokowi mengatakan kepada Pemerintah Pusat, Kementerian, Gubernur serta Bupati dan SKPD untuk mempercepat proses proses investasi (kapitalisme) asing dan nasional di Indonesia. Bahkan dengan menutup mata.
Sikap tersebut adalah pelanggaran konstitusional dan pelanggaran HAM masyarakat Indonesia, secara khusus Papua. 

Kami akan memberikan gambaran hukum/konstitusi yang dilanggar Jokowi, yang mana UU tersebut adalah jaminan bagi masyarakat adat.

SECARA INTERNASIONAL, PELANGGARAN ATAS:

1. Deklarasi universal HAM 1948

2. Konvensi ILO No 169 tahun 1989

3. Pengesahan Deklarasi Masyarakat Adat September 2007

SECARA NASIONAL, PELANGGARAN ATAS:

1.UUD 1945 pasal 18 B ayat 2

2. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 6 ayat 1 dan 2

3. UU No 32 Tahun 2004 Bab 1 pasal 1 angka 12

4. Keputusan MK No 35/PUU-X/2012 (intinya status hutan negara dan adat)

5. Peraturan Mendagri No 52. Tahun 2007, Bab II pasal 2

6. Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 2015, tentang penetapan komunal atas tanah masyarakat adat.

TINGKAT PROVINSI, PELANGGARAN ATAS:

1. UU OTSUS 2001

2. Perdasus Prov. papua no 20 thn 2008, peradilan adat

3. Perdasus Prov. Papua no 21 tahun 2008, hutan berkelanjutan di provinsi Papua

4. Perdasus Papua no 22 tahun 2008 tentang perlindungan SDA Masyarakat adat Papua

5. Perdasus papua no 23 tahun 2008 tentang hak Ulayat masyarakat hukum adat dan perorangan.

6.perdasi No 14 tahun 2013 tentang RPMJ provm Papua - pendekatan pembangunan berbasis wilayah budaya

SESUNGGUHNYA MASYARAKAT HUKUM ADAT ADALAH SUATU BADAN HUKUM (LEGAL ENTITY) YANG MEMPEROLEH LEGALITAS DAN LEGIMASI DARI SEJARAH DAN PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA.

JIKA NEGARA MENOLAK DAN MENGAKUI MASYARAKAT ADAT, MAKA SOLUSI UNTUK ITU ADALAH MELAWAN BALIK KEJAHATAN NEGARA.

        TTD
       Sekjen 
GempaR-Papua

#TolakOmnibusLaw
#PapuaBukanTanahKosong
#hutanpapuabukanutangnegara
#Cabutotsus
#byakbukantanahkosong
#tambrauwbukantanahkosong
#Timikabukantanahkosong
#intanjayabukantanahkosong

Rabu, 07 September 2022

SELAMATKAN LEMBAH GRIME NAWA@CABUT IJIN DAN HENTIKAN AKTIVITAS PERUSAHAAN KEPALA SAWIT PT.PERMATA NUSA MANDIRI DIGRIME NAWA KABUPATEN JAYAPURA PAPUA.

Press Release
SELAMATKAN LEMBAH GRIME NAWA
@CABUT IJIN DAN HENTIKAN AKTIVITAS PERUSAHAAN KEPALA SAWIT PT.PERMATA NUSA MANDIRI DIGRIME NAWA KABUPATEN JAYAPURA  

Amologo nimao,Koyao,koya kosa,kinaonak ,nare ,nhabo, yepmum,dormum ,tabea ,muda,walak foi,wainambe,nayaklak waaa

Masyarakat adat grime Nawa kabupaten Jayapura dikagetkan dengan kehadiran berusahaan kepala sawit PT pertama Nusa mandiri diatas tanah adat lembah grime nawa.perusahaan sawit secara sepihak telah mengklaim tanah adat seluas 30. 920 hektar di 6 distrik unurunguay , distrik nimbokrang , distrik nimbron, distrik namblong , distrik kemtuk Gresik dan distrik kemtuk.

Masyarakat adat grime Nawa berjuang menolak kehadiran berkebunan kepala sawit PT PNM yang mengancam kehidupan masyarakat adat.diawal tahun 2017 PT PNM menggusur hutan adat , tindakan ini menimbulkan konflik agraria.bupati Jayapura telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara kegiatan operasi perusahaan dan ijin pelepasan kawasan hutan bagi PT PNM ,telah dicabut melalui instruksi presiden pada 6 Januari 2022 , namun perusahaan tidak patuhi .saat ini PT PNM masih tetap operasi.  

Sikap bupati Jayapura harus benar-benar memihak adat dan turun langsung ke lokasi perusahaan untuk tutup operasi PT PNM ,jika ini tidak dilakukan, Masyarakat adat lembah grime Nawa menilai bupati justru melindungi aktor perampasan tanah adat dan merusak lingkungan di jayapura.

melihat  dinamika tersebut kami masyarakat adat daerah grime Nawa menyatakan sikap :

1 menolak keberadaan, 
Perkebunan kelapa sawit PT pertama nusa mandiri, 
Di wilayah lembah, 
Grime naya yang mengambil ahli tanah dan hutan karena merusak lingkungan, tanah, adat dan hukum kami.,
2   mendesak bupati kabupaten Jayapura segera  melakukan pencabutan, PT
Permata nusa mandiri dan pengakuan kedaulatan,masyarakat adat lembah grimenawa sebagai pemilik sah, atas tanah adat hutan adat warisan leluhur. 
3    mendesak bupati Jayapura untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah, 
Dan masyarakat adat di wilayah, lembah grimenawa
Sesuai pasal 18 ayat 2 b uud nomor 5 tahun 1960 tentang uu pokok agria, 
4    mendesak DPMPTSP provinsi untuk mencabut izin usaha perkebunan PT permata nusa  mandiri karena tidak melakukan kewajiban, di dalam IUP dan peraturan menteri pertanian tentang Pedoman perizinan berusaha perkebunan. 

5   mendesak badan pertanian nasional (bpn) 
Menetapkan HUG PNM sebagai tanah terlantar sesuai UU No 39 tahun 2014  tentang UU perkebunan jo  UU  Nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta  kerja dan mengembalikan kepada masyarakat adat daerah Grime nawa,, 

6   mendesak menteri badan koordinasi penanaman modal (BKPM) untuk tetap mempertahankan keputusan pencabutan pelepasan kawasan hutan PT permata nusa mandiri

7   masyarakat adat daerah Grime nawa menolak letigimasi pelepasan tanah yang di lakukan sepihak karena tidak sesuai dengan hukum adat kami

8  masyarakat adat sepakat pengelolaan, pemanfaatan dan perlindungan tanah dan hukum adat milik masyarakat adat di lakukan berdasarkan pengetahuan dan dan hukum adat kebiasaan masyarakat setempat, 
9    seluruh masyarakat adat daerah Grime nawa dan pihak lainnya yang berdiam di tanah dan hutan adat agar tetap lestari ., 

10  seluruh masyarakat adat daerah Grime nawa orya, namblong, klesi, kemtuk, dan elseng 
Bersepakat tidak menyerah kan/ tidak memberikan tanah, adat dan hutan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit atau yang lainnya yang dapat menyebabkan hilang nya atas tanah dan hutan adat. 

11 berhubung dengan poin 1-10 di atas maka kami berikan batas waktu pencabutan izin "
PT PNM sampe pada tanggal 30 September. 
2022 . Apabila tidak segera di cabut izin PT pertama nuansa mandiri  maka kami seluruh masyarakat adat daerah Grime nawa akan melakukan mobilisasi umum untuk aksi damai jilid 2 dan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mengembalikan hak " Masyarakat adat.
Demikian pernyataan sikap kami atas perhatian nya dan dukungan semua pihak kami sampaikan Terima kasih.

Jayapura,7 September 2022 

Kordinator aksi 
Yustus Yekusamon 

Penanggung jawab aksi kepala suku adat lembah grime nawa .

Matius Nimbokrang 
Ketua Adat

Minggu, 04 September 2022

PELAKU PEMBUNUHAN DAN PENYIKSAAN TERHADAP MASYARAKAT SIPIL OLEH ANGOTA TNI YONIF RAIDER 600/MODANG KABUPATEN MAPPI PAPUA BARAT.

Kronologis Penganiayaan & Pembunuhan OAP di Kamp Mememu, Distrik Edera, Kab Mappi, Papua Barat :

1. Senin, 29-08-2022 malam, Saudara Bruno Amenim Kimko & Saudara Yohanis Kanggun minum miras tapi tidak mabuk berat.

2. Selasa 30-08-2022 sekitar pukul 04.00 subuh, keduanya pergi ke rumah saudari Aurelia Yagiwop. Sebelumnya saudara Bruno Amenim Kimko telah berkomunikasi dengan saudari Aurelia Yagiwop via HP/WA/Fb tetapi belum diketahui mereka berkomunikasi soal apa.
3. Terjadi keributan di rumah Aurelia Yagiwop, sehingga saudara Bruno  & saudara Yohanis lari pulang ke rumah. Setelah itu sekitar pukul 04.40 subuh, Aurelia Yagiwop dkk menuju rumah saudara Bruno & melakukan sedikit keributan dengan menyebut nama Bruno.

4.Dari rumah saudara Bruno, kelompok Aurelia pergi lapor ke Pos TNI Yonif Raider 600/Modang. Sekitar pukul 07.00 pagi, Anggota Yonif bergegas menuju rumah saudara Bruno dan menyeretnya ke Pos. Kemudian sekitar pukul 07.30 saudara Yohanis juga dijemput dan diseret ke Pos.
5. Setelah tiba di Pos, Anggota TNI Yonif Raider 600/Modang mulai menganiaya mereka dengan tuduhan kasus pemerkosaan. Mereka diberikan balsem kemudian dipaksa menggosoknya sendiri di kemaluan. Saat mereka menggosok balsem di kemaluan, mereka terus dipukul.

6. Mereka terus dipaksa menggosok balsem ke kemaluan sehingga terasa panas & perih. Karena beratnya penyiksaan,  Bruno & Yohanis meminta ampun & menyebut nama Tuhan Allah, tetapi dijawab oleh seorang anggota TNI Yonif 600/Modang : "Allah itu siapa".

7. Setelah dipaksa menggosok balsem di kemaluan, Bruno & Yohanis terus dipukul, direndam di kolam, disiram air hingga pukul 17.00 sore saat hujan deras disertai guntur & petir. Selanjutnya, keduanya diseret masuk ke Pos & dibuang ke dalam sebuah ruangan gelap.

8. Di dalam ruangan itu, Bruno menangis meminta tolong karena sakit dan perih di sekujur tubuhnya. Suara tangisannya semakin lemah dan akhirnya dia meninggal dunia sekitar pukul 18.30 saat hujan deras disertai guntur dan petir.

9. Setelah itu masuk beberapa Anggota TNI Yonif Raider 600/Modang kemudian mengangkat tubuh Bruno dan meletakannya diatas tempat tidur, selanjutnya Yohanis dipindahkan ke ruangan lain/Aula. Di Aula Yohanis tidur sendiri hingga Rabu, 31 Agustus 2022 pagi.

 10. Pagi itu juga, kira-kira pukul 07.00 Anggota TNI muncul di rumah & menemui keluarga Alm Bruno, lalu meminta pihak keluarga utk bertemu Danpos Yonif Raider 600/Modang Lettu Inf Masrianto. Saudara Edoardus Yukbon kemudian mewakili pihak keluarga bertemu Danpos.

11. Kepala saudara Edoardus Yukbon, Danpos mulai ceritera hal-hal pribadinya seperti kecapaian, baru pulang dari Semarang, dll. Kemudian secara tiba-tiba Danpos mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan Turut Berdukacita atas meninggalnya Bruno Amenim Kimko.
12. Ketika berbicara dengan saudara Edoardus Yukbon,  Danpos Yonif Raider 600/Modang Lettu Inf Masrianto terlihat panik dan secara tergesa-gesa mulai mengatur pemakaman Alm Bruno Amenim Kimko untuk meminimalisir informasi kejahatan kesatuan yang dia pimpin.

13. Penyiksaan pada poin 5, 6 & 7 ternyata disaksikan oleh saudari Aurelia Yagiwop & Danpos  Lettu Inf Masrianto. Sambil tertawa, mereka saksikan bagaimana Alm Bruno & Yohanis dihajar menggunakan kayu bus mentah & dipaksa gosok balsem di kemaluan mereka.
 
14. Melihat Aurelia Yagiwop  & Danpos Lettu Inf Masrianto sdg duduk di bangku & menyaksikan proses penyiksaan dari jarak dekat,  Yohanis & Alm Bruno yang sudah babak belur merayap & mencium kaki Aurelia Yagiwop  memohon agar dia mencabut masalah yang dilaporkannya.

15. Tetapi Aurelia Yagiwop tidak tergerak hatinya untuk menolong mereka. Dia malah tertawa dan berkata, "Kamu mati sudah". Dia bersama Danpos Lettu Inf Masrianto terus menyaksikan setiap proses penyiksaan sampai kedua korban diseret ke dalam sebuah kamar gelap.

Sumber: WPNewsOrg
Mohon Advokasih semua Pihak🙏🏾😭

Kamis, 01 September 2022

Kronologis Penangkapan delapan aktivis GempaR-Papua di Halaman Museum Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura-Papua pada 1 September 2022.

Kronologis Penangkapan delapan aktivis GempaR-Papua di Halaman Museum Universitas Cenderawasih (Uncen), Jayapura-Papua pada 1 September 2022.

06.45 WP
Satu Truk Dalmas, dua Mobil intel dan tiga kendaraan motor polisi terparkir di depan Museum Uncen.

15.30 WP
Lapak baca dipersiapkan untuk dibuka setalah aktivis GempaR-Papua berkumpul di depan Auditorium Uncen.

15.33 WP
Delapan aktivis GempaR-Papua ditangkap tanpa negosiasi. Dengan alasan Polisi "Kam minta Ijin di rektor (Uncen) atau tidak? Kam ada kas masuk surat ke Polisi atau tidak? Karena kam tra minta ijin jadi, kam dapat tangkap". Delapan aktivis GempaR-Papua ditarik paksa oleh personil Polisi Resort Kota (Polresta) Jayapura untuk naik ke dalam truk dalmas.

16.00 WP
Delapan aktivis GempaR-Papua tiba di Polresta Jayapura, dan di interograsi. Lima orang di periksa terlebih dahulu (VI, AH, BI, MF, dan ME),  dan baru keluar pada 19.26 WP. 

19.39 WP
Tiga aktivis GempaR-Papua lainnya (KM, IH, dan EL) di periksa. 21.16 WP tiga lainnya selesai diperiksa.

21.41 WP Semua proses pemeriksaan dan dipulang tepat pukul 22.40 WP, aktivis GempaR-Papua tiba di sekitaran wilayah Abepura.

Dari keterangan pemeriksaan, anggota kami di tanyai oleh Satuan Intel Polresta Jayapura perihal ijin pelaksanaan kegiatan Lapak Baca yang kami buat di Depan Museum Universitas Cenderawasih. Hingga alasan penangkapan karena PERINTAH REKTOR UNIVERSITAS CENDERAWASIH. Empat buku bacaan kami (lihat Foto) masih di tahan oleh Polresta Jayapura dengan alasan buku politik separatis.

Berdasarkan dinamika Lapak Baca GempaR-Papua, hari ini, 1 September 2022, kami dengan tegas menyatakan:
1. Rektor Universitas Cenderawasih segera menghentikan proses melawan hukum, sebagaimana pendidikan tinggi (Universitas) adalah lembaga independen yang bebas dari intervensi Aparat. Dengan terus menjadi partner ilegal (Uncen dan Aparat TNI/Polri) yang terus bersekongkol membunuh karakter dan independensi pendidikan tinggi, serta merusak citra Tri Dharma Perguruan tinggi Univesitas secara khusus Universitas Cenderawasih.
2. Mengutuk tindakan aparat TNI/POLRI yang terus mengintervensi, masuk ke dalam area kampus di Tanah Papua secara khusus di Universitas Cenderawasih dan melanggar prosedur hukumnya sendiri.
3. Menyerukan pembangunan kesadaran, melalui membaca bersama, menulis bersama, diskusi bersama, aksi bersama tanpa ada intervensi dari aparat militer Indonesia di Papua.
4. Membaca adalah melawan. Sampai jumpa lapak perlawanan berikutnya.

Terima kasih untuk dukungan semua kawan-kawan yang bersolider dengan kegiatan kami, hingga mengadvokasi kejadian penangkapan terhadap delapan anggota kami yang akhirnya di bebaskan.
Semoga Tuhan beserta kita.

Hormat kami BPP
GempaR-Papua