Press Release
SELAMATKAN LEMBAH GRIME NAWA
@CABUT IJIN DAN HENTIKAN AKTIVITAS PERUSAHAAN KEPALA SAWIT PT.PERMATA NUSA MANDIRI DIGRIME NAWA KABUPATEN JAYAPURA
Amologo nimao,Koyao,koya kosa,kinaonak ,nare ,nhabo, yepmum,dormum ,tabea ,muda,walak foi,wainambe,nayaklak waaa
Masyarakat adat grime Nawa kabupaten Jayapura dikagetkan dengan kehadiran berusahaan kepala sawit PT pertama Nusa mandiri diatas tanah adat lembah grime nawa.perusahaan sawit secara sepihak telah mengklaim tanah adat seluas 30. 920 hektar di 6 distrik unurunguay , distrik nimbokrang , distrik nimbron, distrik namblong , distrik kemtuk Gresik dan distrik kemtuk.
Masyarakat adat grime Nawa berjuang menolak kehadiran berkebunan kepala sawit PT PNM yang mengancam kehidupan masyarakat adat.diawal tahun 2017 PT PNM menggusur hutan adat , tindakan ini menimbulkan konflik agraria.bupati Jayapura telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara kegiatan operasi perusahaan dan ijin pelepasan kawasan hutan bagi PT PNM ,telah dicabut melalui instruksi presiden pada 6 Januari 2022 , namun perusahaan tidak patuhi .saat ini PT PNM masih tetap operasi.
Sikap bupati Jayapura harus benar-benar memihak adat dan turun langsung ke lokasi perusahaan untuk tutup operasi PT PNM ,jika ini tidak dilakukan, Masyarakat adat lembah grime Nawa menilai bupati justru melindungi aktor perampasan tanah adat dan merusak lingkungan di jayapura.
melihat dinamika tersebut kami masyarakat adat daerah grime Nawa menyatakan sikap :
1 menolak keberadaan,
Perkebunan kelapa sawit PT pertama nusa mandiri,
Di wilayah lembah,
Grime naya yang mengambil ahli tanah dan hutan karena merusak lingkungan, tanah, adat dan hukum kami.,
2 mendesak bupati kabupaten Jayapura segera melakukan pencabutan, PT
Permata nusa mandiri dan pengakuan kedaulatan,masyarakat adat lembah grimenawa sebagai pemilik sah, atas tanah adat hutan adat warisan leluhur.
3 mendesak bupati Jayapura untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah,
Dan masyarakat adat di wilayah, lembah grimenawa
Sesuai pasal 18 ayat 2 b uud nomor 5 tahun 1960 tentang uu pokok agria,
4 mendesak DPMPTSP provinsi untuk mencabut izin usaha perkebunan PT permata nusa mandiri karena tidak melakukan kewajiban, di dalam IUP dan peraturan menteri pertanian tentang Pedoman perizinan berusaha perkebunan.
5 mendesak badan pertanian nasional (bpn)
Menetapkan HUG PNM sebagai tanah terlantar sesuai UU No 39 tahun 2014 tentang UU perkebunan jo UU Nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja dan mengembalikan kepada masyarakat adat daerah Grime nawa,,
6 mendesak menteri badan koordinasi penanaman modal (BKPM) untuk tetap mempertahankan keputusan pencabutan pelepasan kawasan hutan PT permata nusa mandiri
7 masyarakat adat daerah Grime nawa menolak letigimasi pelepasan tanah yang di lakukan sepihak karena tidak sesuai dengan hukum adat kami
8 masyarakat adat sepakat pengelolaan, pemanfaatan dan perlindungan tanah dan hukum adat milik masyarakat adat di lakukan berdasarkan pengetahuan dan dan hukum adat kebiasaan masyarakat setempat,
9 seluruh masyarakat adat daerah Grime nawa dan pihak lainnya yang berdiam di tanah dan hutan adat agar tetap lestari .,
10 seluruh masyarakat adat daerah Grime nawa orya, namblong, klesi, kemtuk, dan elseng
Bersepakat tidak menyerah kan/ tidak memberikan tanah, adat dan hutan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit atau yang lainnya yang dapat menyebabkan hilang nya atas tanah dan hutan adat.
11 berhubung dengan poin 1-10 di atas maka kami berikan batas waktu pencabutan izin "
PT PNM sampe pada tanggal 30 September.
2022 . Apabila tidak segera di cabut izin PT pertama nuansa mandiri maka kami seluruh masyarakat adat daerah Grime nawa akan melakukan mobilisasi umum untuk aksi damai jilid 2 dan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mengembalikan hak " Masyarakat adat.
Demikian pernyataan sikap kami atas perhatian nya dan dukungan semua pihak kami sampaikan Terima kasih.
Jayapura,7 September 2022
Kordinator aksi
Yustus Yekusamon
Penanggung jawab aksi kepala suku adat lembah grime nawa .
Matius Nimbokrang
Ketua Adat
0 komentar:
Posting Komentar