This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 09 Agustus 2022

Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua (GempaR-Papua), Memperingati Hari Internasional Rakyat Pribumi 9 AGUSTUS 2022

Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua (GempaR-Papua)

Hari Internasional Rakyat Pribumi

9 AGUSTUS 2022


“HUTAN PAPUA BUKAN UTANG NEGARA”

Hari Internasional Rakyat Pribumi yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus, sejak tahun 2007 hingga tahun 2022 ini, merupakan momentum masyarakat Adat di seluruh dunia untuk meningkatkan kesadaran akan kebutuhan serta perlindungan hak-hak dasar manusia sebagaimana yang termaktub dalam Hukum Internasional, disamping hak dasarnya terhadap lingkungan hutan, warisan kebudayaan yang melekat pada masyarakat adat tanpa deskriminasi.

Dalam sejarahnya, Hari Rakyat Pribumi telah diperjuangkan sebagai kekuatan oleh rakyat Amerika Latin sejak 1984, dan baru pada tahun 1994, Hari masyarakat adat se dunia di putuskan oleh majelis umum PBB pada tanggal 23 desember 1994 dalam resolusi 49/214 pada tanggal 9 Agustus. Itulah momen awal ketika masyarakat Pribumi bertemu dengan sub komisi PBB dalam membahas perlindungan masyarakat adat diseluruh dunia. Dan, Sidang Pleno ke 107 Majelis Umum PBB pada 13 September 2007, akhirnya ditetapkan sebagai Hari Internasional Masyarakat Pribumi, dan telah diatur dalam Konvensi Internasinal Labor Organization (ILO) No. 169 sejak tahun 1989.

Hingga kini terdapat 370 juta penduduk pribumi yang tersebar di 90 negara, dengan 7000 bahasa dengan 5000 ragam budaya di seluruh dunia. 1,6 milyar masyarakat pedesaan sampai tingkat tertentu bergantung pada hutan. Satu milyar dari 1,2 milyar masyarakat yang miskin sekali bergantung pada sumber daya hutan untuk seluruh atau sebagian sumber penghidupannya. 240 juta masyarakat sebagian besar hidup dalam ekosistem hutan. 300 - 350 juta masyarakat amat bergantung pada hutan dan tinggal di dalam atau berdekatan dengan hutan lebat yang menjadi tumpuan subsistensi dan pendapatan mereka. Diperkirakan ada sekitar 500 juta masyarakat yang tergantung pada hutan, di mana 200 juta di antaranya adalah masyarakat adat.

Di Indonesia ada 70 juta jiwa yang terdiri dari 1100 suku dengan 718 bahasa. Indonesia mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepnjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republic Indonesia, yang di atur dalam pasal 18B ayat 2 uud 1945 tentang masyarakat adat, UU. No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Otsus Pasal 38 ayat (2) – Perlindungan Hutan Adat, Pasal 43 ayat (4) Tentang Ijin HGU dari Masyarakat Adat, dan Pasal 59 ayat (3) – Kesehatan Gratis.

HUTAN PAPUA, BUKAN UTANG NEGARA

Lahirnya Hari Masyarakat Adat Internasional, bukan hanya sebatas momentum seremonial bagi Orang Papua. Kami (GempaR-Papua), telah mendorong peringatan hari tersebut sejak 2017, sebagai penyebaran kesadaran kepada orang Papua yang terdampak kerusakan lingkungan akibat investasi, untuk melawan balik dan mempertahankan eksistensi hutan, alam, tanahnya sebagai hak waris yang di berikan ALLAH, Alam dan Leluhur demi hidup bebas di atas Tanahnya sendiri. Tanggal 9 Agustus 2022 ini, tidak hanya di Peringati di Papua tapi di seluruh dunia, dengan tema Umum yaitu: “Peran Perempuan Adat dalam Pelestarian dan Transmisi Pengetahuan Tradisional”.

Sesuai dengan tema Umumnya, kami bersolider dan mendukung Penuh Sikap Organisasi Perempuan Adat (ORPA) yang mendorong perlindungan Adat Wilayah Namblong Genyem dari Ancaman Investasi PT. Permata Nusa Mandiri yang merampas 32.000 hektar lahan Adat, juga Perempuan yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Tambrauw dalam menolak Investasi 120.000 hektar PT. Nuansa Lestari Sejahtera. Serta semua Perempuan Adat Papua yang hari bergerak bersama rakyat Papua pada umumnya melawan segala bentuk kejahatan perampasan Tanah Adat atas nama pembangunan dan ekonomi, di Byak, Merauke, Wamena, Timika, dan wilayah Papua lainnya.

Sejak tiga tahun lalu, Presiden Indonesia pada Maret 2019 mengatakan “…Tutup Mata Beri Ijin Investasi…siapa yang menghalangi tumpas…!” Indonesia lalu menerbitkan Undang-Undang Omnimbus Law 2020 (UU No. 11 Tahun 2020), dan dideregulasikanya UU Otsus Jilid II (UU No. 2 Tahun 2021), serta Pemekaran 3 Provinsi di Tanah Papua pada Juli 2022. Peristiwa dalam 3,5 tahun terakhir tersebut adalah rangkaian manifesto Negara untuk SIAP merampas tanah Adat Rakyat Papua tanpa kompromi. Bukan sembarang pernyataan, sebab berbagai pemerhati lingkungan Papua telah mengeluarkan data, bahwa perampasan tanah Adat Papua telah mencapai 29 juta hektar, dengan 16 Perusahaan Besar: Baik Tambang, Perusahaan Hak Pengelolaan hutan dan Sawit, di Papua. Dengan artian bahwa Luas Hutan Papua yang tersisa dari target Investasi adalah 13 juta hektar, dari total 42 juta hektar Luas Hutan Adat Papua. 

Sebagai catatan: Masa kepempimpinan Presiden Jokowi telah menimbulkan 2.291 kasuus dengan 41 tewas dan 546 orang di aniaya, serta 51 tertembak karena konflik agrarian di Indonesia.

Di Papua, ada dihuni 162 suku yang tersebar dari Sorong-Merauke (DAP), dengan keaneka-ragaman, mulai dari 20 jenis pohon dengan 80% adalah hutan tropis, ada 160 ribu jenis serangga, 6 ribu jenis mamalia. Semuanya sedang terancam, dengan hadirnya Daerah Otonomi Baru (DOB), Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Tengah, serta Provinsi Saireri, yang didalamnya sedang di dorong Food Estate (FE) yang digencarkan secara bersamaan (sejak 2021), dengan luas targetkan FE mencapai 705.100 hektar diseluruh Tanah Papua. Yang tujuan Indonesia jelas, keluar dari Jurang Krisis Ekonomi dan Juga Krisis Pangan Global - Krisis Pangan Dunia yang sedang melanda 60 Negara di dunia termasuk Indonesia. 

Di tengah krisis pangan internal Negara, Indonesia masih saja berniat mengekspor dua Juta Ton Beras Ke China, Arab dan Brunei yang tujuan politik ekonominya Jelas yaitu 705.100 hektar luas food Estate, hal itu diperjelas oleh Kementan Suwadi pada rapat bersama Komisi IV DPR RI. 

Olehnya, dengan tegas kami nyatakan: “Hutan Papua Bukan Utang Negara!” Arti tersebut dalam pandangan kami bahwa semua bentuk perampasan Tanah Adat Orang Papua adalah kepentingan ekonomi dan Investasi Indonesia untuk melunaskan utang Indonesia. Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, Indonesia melobi berbagai Negara Asia Timur untuk membahas invetasi.


PANGGILAN SOLIDARITAS: SELAMATKAN HUTAN PAPUA, BAGI KEADILAN IKLIM DUNIA

Krisis Iklim Itu Nyata, kita tidak memiliki banyak waktu untuk menyelamatkan bumi dari ancaman pemanasan global dan tenggelamnya pulau-pulau kecil. Perubahan Iklim yang begitu esktrem disertai dengan pengrusakan ekosistem tanpa control oleh kapitalis global mendorong peningkatan suhu bumi, dan berubahnya tatanam iklim dunia (pancaroba).

1000 orang meninggal di Portugal dan Spanyol pada juli 2022 tahun ini, ketinggian ait laut yang meningkat 20 cm setiap tahunnya. Kebakaran Hutan di sepanjang Amerika-Kanada, Eropa dan Afrika, meluasnya Wabah Covid-19 yang ratusa juta manusia tewas, serta Cacar Monyet merupakan bukti bahwa Krisis Iklim begitu dekat, kerusakan ekosistem begitu nyata dan tak terkontrol, serta hilangnya fungsi ekosistem dan keseimbangan kehidupan antara manusia dan alamt akibat dari pola ekspansi kapitalis global.

Ditengah krisis Iklim Dunia, Papua yang adalah benteng terakhir hutan tropis dunia, (setelah Amazon dan Kongo) justru sedang terancam. Sebab dalam beberapa tahun terakhir, hutan Papua terus dirusak tanpa perlindungan dan keadilan hukum bagi masyarakat Adat Papua yang mencoba mempertahankan tanah adatnya. Dalam enam bulan terakhir, 1.700 hektar luas lahan Papua di rampas pada 5 perusahaan Food Estate di Papua. Disamping tersisanya 13 juta hektar sisa, yang sedang dipertahankan oleh masyarakat adat Papua. Bersamaan dengan tingginya pelanggaran HAM yang ditimbulkan oleh militer Indonesia karena melindungi kepentingan investasi. 

Bersamaan dengan situasi tersebut, kami mendorong panggilan solidaritas bagi masyarakat adat luas, dimulai dari Masyarakat Adat Namblong di Kabupaten Jayapura yang melawan PT. Permata Nusa Mandiri, juga Masyarakat Adat Tambrauw yang melawan PT. Nuansa Lestari Sejahtera, Masyarakat Adat Byak yang melawan Pembangunan Bandara Antariksa, Masyarakat Adat Malind yang melawan perluasan Food Estate di Merauke, serta seluruh masyarakat adat yang saat ini berdiri melawan segala bentuk perampasan Tanah Adat, atas nama Ekonomi, Investasi dan Pembangunan (Daerah Otonomi Baru) yang justru membawa kehancuran masa depan bangsa dan Tanah Adat orang Papua. 

Kami menyampaikan sikap solidaritas kami, terhadap Masyarakat Adat di Wadas Jawa Tengah yang melawan perampasan tanah atas nama pembangunan nasional Indonesia, Masyarakat Adat di Kalimantan Timur yang hari melawan perampasan Tanah Adat atas nama Pembangunan Ibu Kota Negara Indonesia, serta seluruh masyarakat Indonesia yang terdampak investasi atas nama pembangunan.

Kami menyampaikan solidaritas kami terhadap masyarakat Adat di Filipina dan Myanmar yang hari ini melawan kediktatoran, juga masyarakat adat di Pasifik Tonga, Hawai yang terdampak pencemaran laut akibat Latihan perang oleh Amerika dan Sekutunya.

Kami menyapaikan satu pesan yang sama kepada seluruh masyarakat Adat dunia bahwa “Kami melawan, kami menjaga tanah. Kami Menjaga Tanah, Kami Menyelamatkan Bumi”

Penutup

Sebagai sikap kami Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua (GempaR-Papua), dalam rangka memperingati Hari Internasional Rakyat Pribumi pada 9 Agustus 2022. Kami menyatakan sikap:

  1. Menolak dan Mengutuk Perampasan Tanah Adat yang terjadi di Wilayah Adat Namblong, oleh PT. Permata Nusa Mandiri. Serta mendesak Pemerintah Kabupaten Jayapura, untuk meninjau Kembali Hutan Adat Masyarakat Namblong yang telah dioperasikan seluas 70 hektar sejak Januari-Juni 2022 dan segera menutup perusahaan tersebut sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SK.01/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/1/2022.

  2. Mengutuk dan Menolak PT. Nuansa Lestari Sejahtera, yang sedang merusak 1650 hektar Tanah Adat Masyarakat Kebar di Tambrau, dengan rincian 550 hektar di Distrik Kebar Timur, 550 Hektar di Distrik Kebar Tengah, dan 550 Hektar di Distrik Kebar Barat; 

  3. Mengutuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw yang selama ini menjadi kaki tangan PT. Nuansa Lestari Sejahtera, dalam merusak tatanan masa depan masyarakat Adat Tambrauw. Serta mendesak Pemda Kab. Tambrauw untuk mencabut MoU Kerjasama dengan PT. NLS. Serta MENDESAK Pemerintah Kabupaten Tambrauw agar SEGERA mengakui Hak Masyarakat Adat sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw No. 5 Tahun 2018, serta menjungjung tinggi nilai Hutan Adat Tambrauw sebagai wilayah konservasi sejak tahun 2011. Guna menghentikan intervensi Investasi Perusahaan manapun yang hanya merusak masa depan Hutan Adat serta Tatanan Sosial Masyarakat Adat Tambrauw.

  4. Menolak Rancangan Pembangunan Bandara Antariksa Biak, yang mengeksploitasi 100 Hektar Lahan Adat Masyarakat Adat Byak. Dan mendukung penuh sikap Masyarakat Adat Suku Byak, serta menolak Dewan Adat Tandingan Buatan Pemerintah yang hanya memecah bela rakyat Adat Papua di Byak.

  5. Menolak Rancangan Daerah Otonomi Baru (DOB), Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Tengah, serta usulan paksa Pemerintahan Daerah Biak tentang Kepulauan Pulau Utara (Saireri).

  6. Menolak Deregulasi Undang-Undang Otonomi Khusus 21 Tahun 2001, menjadi UU. 2 Tahun 2021, yang merupakan praktek kolonisasi dan anti demorasi sebab mengabaikan protes rakyat Papua melalui Petisi Rakyat Papua (PRP) Tolak Otonomi Khusus Jilid II.

  7. Pemerintah Indonesia segera memberikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Rakyat Papua sebagai Solusi Demokratis, demi keadilan Iklim Dunia serta mengakhiri pengrusakan satwa, lingkungan hidup, hutan dan Mayarakat Adat Papua. 

  8. Mendukung Penuh Sikap Masyarakat Adat di Filipina dan Myanmar dalam melawan kekuasan dictator yang korup dan anti demokrasi. Serta mendukung Sikap Masyarakat Adat di India

  9. Atas Nama Satu Bangsa, Satu Lautan dan Satu Perjalanan, kami mendukung penuh sikap Rakyat Pasifik di Hawai, Tonga, dan Kanaki dalam melawan penghentian Pembangunan Pangkalan Militer serta Latihan Perang oleh Amerika dan Sekutu yang berdampak pada eksistensi Rakyat Pribumi, ekosistem laut dan kerusakan iklim.

  10. Atas Nama Kemanusiaan dan Keadilan Iklim Dunia, kami menyerukan sikap yang sama dengan seluruh rakyat tertindas dunia untuk mendesak Kapitalis dan Imperialisme Global (Amerika-Rusia) segera hentikan Perang dan Alutista yang hanya merusak keseimbangan iklim dunia. 


Demikian Pernyataan sikap kami, atas nama Allah, Alam dan Leluhur Orang Papua serta semangat rakyat Pribumi di seluruh dunia kami sampaikan terima kasih. 


Port Numbay, 9 Agustus 2022

Tertanda,

Sekretaris Jenderal 

Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Papua

GempaR-Papua



   

Nelius Wenda



PAPUA BUKAN TANAH KOSONG

HUTAN PAPUA BUKAN UTANG NEGARA

CLIMATE JUSTICE

Senin, 08 Agustus 2022

Aksi Bisu (GempaR-Papua) Memperingati Hari Masyarakat Adat Pribumi Papua, di Abe Lingkaran Jayapura West Papua

Peringati Hari Internasional Rakyat Pribumi, 9 Agustus 2022.
Kami di Kota Jayapua sedang bergerak. Menggunakan busana adat, sebagai identitas Rakyat Pribumi Papua.
Kami mengkampanyekan Keadilan Iklim (Climate Justice), sebagai langkah perlawanan kami bersama Rakyat Pribumi Papua, terhadap deforestasi dan penggundulan Hutan secara masif dan tak terkontrol oleh kolonialisme dan Kapitalisme Global. 

9 Agustus, yang diperingati sebagai Hari Internasional Rakyat Pribumi, kami meyakinkan kepada semua bahwa ini bukan sebatas seremoni biasa, melainkan menyebar semangat perlawanan yang sama kepada seluruh rakyat Papua untuk melawan segala bentuk kejahatan lingkungan yang terjadi di atas Tanah Adat leluhur orang Papua.
Slogan kami jelas: Papua Bukan Tanah Kosong!

Tema yang kami dorong dorong kali ini yaitu: Hutan Papua, Bukan Utang Negara. Sebagai langkah melawan segala rancangan investasi (Food Estate), Sawit, Pertambangan Liar, dan segala bentuk kejahatan lingkungan atas nama ekonomi investasi Indonesia.
Kami menyampaikan salam solidaritas kami terhadap Perempuan khususnya Organisasi Perempuan Adat (ORPA) yang dengan tegas melawan PT. Permata Nusa Mandiri di Namblong Genyem, juga kepada Perempuan Adat bersama Aliansi Masyarakat Adat Tambrauw yang dengan tegas melawan PT. Nuansa Lestari Sejahtera.bserta seluruh Perempuan Papua yang hari bersama rakyat Papua pada umumnya melawan segala bentuk kejahatan Investasi di atas Tanah Kami.

Semoga Tuhan, Alam dan Leluhur menyertai kita semua.
Selamat memperingati Hari Internasional Rakyat Pribumi 9 Agustus 2022.
Tema: Peran Perempuan Adat Dalam Pelestarian dan Transmisi Pengetahuan Tradisional.

Ttd:
Sekretaris Jenderal
GempaR-Papua

Nelius Wenda

#hariinternasionalmasyarakatadatsedunia
#hariinternasionalrakyatpribumi
#closedeyesandfightback
#gemparpapua4climatejustice
#grimenawabukantanahkosong
#hutanpapuabukanutangnegara
#westpapuaisnotanemptyland
#byakbukantanahkosong
#tambrauwbukantanahkosonf
#gempar_papua
#9agustus2022

Rabu, 06 Juli 2022

HUKUM YANG DILANGGAR JOKOWI !!

HUKUM YANG DILANGGAR JOKOWI !!
Jokowi mengatakan bahwa pemerintah pusat, kementerian, gubernur serta bupati untuk mempercepat proses proses investasi (kapitalisme) asing dan nasional di Indonesia. Bahkan dengan menutup mata.

Adalah pelanggaran konstitusional dan pelanggaran HAM masyarakat Indonesia, secara khusus Papua. Kami akan memberikan gambaran hukum/konstitusi jaminan bagi masyarakat adat itu.

SECARA INTERNASIONAL, PELANGGARAN ATAS:

1. Deklarasi universal HAM 1948
2. Konvensi ILO No 169 tahun 1989
3. Pengesahan Deklarasi Masyarakat Adat September 2007

SECARA NASIONAL, PELANGGARAN ATAS:

1.UUD 1945 pasal 18 B ayat 2
2. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 6 ayat 1 dan 2
3. UU No 32 Tahun 2004 Bab 1 pasal 1 angka 12
4. Keputusan MK No 35/PUU-X/2012 (intinya status hutan negara dan adat)
5. Peraturan Mendagri No 52. Tahun 2007, Bab II pasal 2
6. Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 2015, tentang penetapan komunal atas tanah masyarakat adat.

TINGKAT PROVINSI, PELANGGARAN ATAS:

1. UU OTSUS 2001
2. Perdasus Prov. papua no 20 thn 2008, peradilan adat
3. Perdasus Prov. Papua no 21 tahun 2008, hutan berkelanjutan di provinsi Papua
4. Perdasus Papua no 22 tahun 2008 tentang perlindungan SDA Masyarakat adat Papua
5. Perdasus papua no 23 tahun 2008 tentang hak Ulayat masyarakat hukum adat dan perorangan.
6.perdasi No 14 tahun 2013 tentang RPMJ provm Papua - pendekatan pembangunan berbasis wilayah budaya

SESUNGGUHNYA MASYARAKAT HUKUM ADAT ADALAH SUATU BADAN HUKUM (LEGAL ENTITY) YANG MEMPEROLEH LEGALITAS DAN LEGIMASI DARI SEJARAH DAN PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA.

JIKA NEGARA MENOLAK DAN MENGAKUI MASYARAKAT ADAT, MAKA SOLUSI UNTUK ITU ADALAH MELAWAN BALIK KEJAHATAN NEGARA.

TTD

GempaR-Papua

Selasa, 05 Juli 2022

OTSUS & DOB, MENGANCAM EKSISTENSI KEHIDUPAN RAKYAT WEST PAPUA.

OTSUS & DOB, MENGANCAM EKSISTENSI KEHIDUPAN RAKYAT WEST PAPUA.


ABSTRAK

lahirnya undang-undang Otsus jilid l No. 21 tahun 2001 atas resolusi konflik antara Rakyat Papua dan Jakarta, karena sebelum otsus di berikan kepada Rakyat Papua, jauh sebelumnya itu tuntutan  orang papua  ingin Merdeka/bebas dari penjajahan Kolonialisme Indonesia. Otsus jilid ll No. 02 tahun 2021 di berikanpun atas perubahan undang-undang otsus jilid l Tahun 2001 dan itu semua rekayasa Jakarta dengan cenderung kepentingan politik investasi di atas Tanah Papua.


Dan sekarang elit Papua boneka Jakarta mewacanakan untuk pemekaran daerah otonomi baru ( DOB ), dengan kepentingan untuk jabatan dan kekuasaan baru di atas tanah Rakyat Papua yang sedang tertindas oleh system kolonialisme. Pemekaran daerah otonnomi baru (DOB), adalah hasil produk otonomi khusus jilid ll dengan  kepentinagn ekonomi politik di Papua. 


Peluang Jakarta memberikan pemekaran (DOB)

1, Pemekaran pintu masuknya investasi asing dengan kepentingan ladang eksploitasi sumber daya alam papua 


2. Pemekaran daerah otonomi baru ( DOB), peluang bagi militerisme untuk memperluas basis TNI/POLRI seperti POLDA, PANGDAM, KODIM, POLRES dan POLSEK.


3. Pemekaran daerah otonomi baru ( DOB ), salah satu pintu masuknya transmigrasi non-papua untuk melakukan aktivitas ekonomi politik karena itu satu cara mempertahankan kedaulatan NKRI harga mati di atas tanah leluhur orang papua.


4. Pemekaran otonomi baru ( DOB ),  Jakarta memaksakan untuk kepentingan pemodal/capital global yang punya kepntingan di papua

5. Pemekaran daerah otonomi baru ( DOB ) atas kepentinagan bagi elit-elit papua boneka Jakarta untuk memperluas penjajahan baru



Ancama Bagi Rakyat Papua

1. Pemekaran daerah otonomi baru ( DOB ) di mekarkan, Tanah Masyarakat Adat akan hilang karena tanah di gunakan untuk membangun kantor birokrasi pemerintahan. 


2. Pemkaran daerah otonomi baru ( DOB )  akan mengancam eksistensi Masyarakat adat karena tanahdi rampas oleh perusahaan asing dengan kepentingan membuka ladang eksploitasi sumber daya alam papua 


3. Pemekaran daerah otonomi baru ( DOB ), ancaman besar bagi perjuangan rakyat papua tentang kemerdekaan, karena DOB salah satu alat jakarta atau penjajah kolonialisme indonesia untuk meredamkan gerakan perjuangan Rakyat Papua.


4. Pemekaran daerah tonomi baru ( DOB ) membuka terminal untuk militer TNI/POLRI menciptakan kekerasan tterhadap rakyat papua karena fakta di papua pelangaran HAM terus terjadi dan yang menjadi actor kejahatan oleh militer indonesia. kita bisa lihat dari tahun 2018 sampai sekarang masuk 2022, terjadi pengungsi 67 ribu masyarakat sipil   akibat operasi militer TNI/POLRI di Nduga, Pengunungan bintang Kiwirok, Intan Jaya, Maybrad, Yahukimo, Puncak Jaya dan pada umumnya papua.


SOLUSI & REKOMENDASI

#PAPUA_BUKAN_TANAH_KOSONG

#TUTUP_MATA_LAWAN_BALIK


1. CABUT UNDANG-UNDANG OTSUS   NO. 02 TAHUN 2021

2. TOLAK PEMEKARAN DAERAH OTONOMI BARU ( DOB)

3. BERIKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI (HMNS)



Kamis, 30 Juni 2022

"Kritikan Buat Organ Politik Gerakan Revormis"

"Kritikan Buat Organ Politik Gerakan Revormis"
Analisa Kelas dan Organisir masa rakyat adalah sesuatu hal yang fundamental dalam Perjuangan Pembebasan nasional. Organisir Rakyat  sesuai kondisi objektif di papua itu hal yang paling mendasar dan itu syarat Perjuangan Pembebasan Nasional.

Organir kelas bukan soal gagal dan berhasil tetapi bagimn cara sebagai seorang Revolusioner organisir Buruh, Petani Kebun, Nelayan, mama Pasar, Masyarakat Adat, Abang Ojek, dan Sopir Taxi agar disaat momentum politik tercipta kelas-kelas yang di bangun sebagai alat strategis menuju Sosialisme. Organisir kelas adalah syarat menjadi negara sosialisme, jika anda melihat organisir kelas menghambat perjuangan, maka anda sdh terjebak dengan pemikiran Kapitalisme. 

"Syarat Kemerdekaan dan nilai tertinggi Komunisme"
1. Organisasi Revolusioner 
2. Analisa Kelas Kaum tertindas 
3. Memainkan agitasi Kemerdekaan oleh kaum Revolusioner terhadap kaum tertindas
4. Organisir kelas sesuai Analisa kelas masyarakat tertindas yang ada di papua
5. Partai Revolusioner 
6. Penanggun jawab Politik 
7. Konsolidasi masa yang sudah di organisasi
8. Mobilisasi masa luas untuk merebut Revolusi Sosialisme 

Organisasi adalah alat organisir masa Rakyat tertindas, sebagai kaum Revolusioner jangan keliru dan jangan salah paham dengan Analisa kelas dgn organisir kelas sesuai analisa kelas! 
Perjuangan Pembebasan Nasional tidak cukup sebatas Konsolidasi dan Mobilisasi Masa dengan target merespon problem penjajah ciptakan. Penjajah menciptakan Banyak persoalan dengan tujuan mengganggu eksistensi aktivitas politik kaum Revolusioner dan itu target Penjajah untuk mematahkan. 

Berjuang tanpa Analisa kelas dan Organisir Kelas yang ada, itu bukan Perjuangan Kemerdekaan / Sosialisme tetapi itu Kaum Revormis. Bangsa yang Belum Bebas dari mata rantai Kolonialisme dan Imperialisme, tidak layak membangun Gerakan Revormis di Papua tetapi membangun kekuatan Rakyat dengan Analisa kelas dan organisir agar Revolusi tercipta.

Jejak Revolusi Bangsa lain yang sudah Bebas itu sudah jelas bahwa syarat utama dan terutama organisir kelas  sesuai kondisi real. Kita bisa lihat Revolusi Cuba, Soviet, Bougenfile, Timor Leste, Afrika selatan dll. Itu Rakyat yang sudah di organisir oleh kaum Revolusioner yang menciptakan Cita-cita Revolusi.

Filsafat Marxis adalah filsafat Analisis kelas kaum tertindas di dunia, dan teori filsafat Marxisme sangat relevan Analisa kelas kaum tertindas di Papua Karena di Papua ada kelas Buruh, Petani kebun, Nelayan, Mama Pasar, Masyarakat Adat dll.
Perjuangan Pembebasan Nasional sesungguhnya Perjuangan Kelas setiap Revolusi tercipta karena Analisa kelas yang  dan organisir masyarakat dengan baik, dan itu syarat sosialisme. 

Sadarlah kawan!






Jumat, 24 Juni 2022

"Filsafat Teologi adalah teori ilusi kosong"

"Filsafat Teologi adalah teori ilusi kosong"

Filsafat teologi adalah teori bayang-bayang tanpa ada tindakan real di dalam sendi kehidupan manusia. Filsafat teologi sesungguhnya teori utopis bukan teori yang menggerakan manusia untuk menghidupkan kehidupan. 

Teori Revolusioner adalah teori  gerak, dalam  sendi kehidupan manusia, dan itu filsafat logika yang progresif. Teori Revolusioner itu teori yang menghidupkan kehidupan umat manusia dari ketertindasan. Analisa kelas Filsafat Marxisme l, Filsafat subur didalam sendi kehidupan komunitas masyarakat dan  itu falsafah Allah yang di miliki oleh setiap komunitas masyarakat adat. 
Itu sudah dengan jelas bahwa filsafat teologi merupakan teori palsu untuk mematahkan eksistensi materialisme falsafah Allah di dalam sendi-sendi kehidupan manusia.

Materialisme & Idealisme"
Ketika kita berbicara mengenai Materialisme, kita berbicara mengenai filsafat Materialisme yang berseberangan dengan filsafat Idealisme. Situasi papua kita harus membedakan filsafat Idealisme dan filsafat Materialisme dengan baik supaya gerakan Revolusioner organisir kelas sesuai analisa kelas yang ada.
Kaum Idealis tidak bisa serta-merta mengedepankan arogansi filsafat idealisme tanpa melihat filsafat materialisme di dalam sendi-sendi kehidupan orang papua.

Analisa kelas Marxis & Friedrich Engels 150 tahun yang lalu dan terus berkembang dengan cepat. Dan Marxis menegaskan bahwa persepsi buruh tidak sama dengan Tani, demikian pula persepsi tani tidak bisa samakan dengan buruh pabrik. 

Teori ala barat itu kaum Revolusioner di papua pantas menjadikan analisa kelas di papua. Komunisme itu bisa saja kita wujudkan tetapi menyiapkan syarat komunisme itu sesuai Hukum perkembangan masyarakat Papua. Tan Malaka; Belajarlah dari barat tetapi jangan jadi peniru barat, jadilah dari timur yang cerdas. Ketegasan-ketegasan kaum komunis sudah dngan jelas bahwa jadi dirimu sendiri jika ingin membebaskan bangsa yang tertindas. 
#Sadarlah_Kaun_Idealis🙏🏾
#Teori_Revolusioner_Teori_Gerak




Apa Itu Imperialisme?

 

Apa Itu Imperialisme? Ini Awal Mulanya di Indonesia.

Kolonialisme dan imperialisme sering dianggap sebagai sesuatu yang sama. Namun kolonialisme dan imperialisme adalah dua hal yang berbeda.

Kolonialisme adalah penguasaan dan pendudukan atas suatu wilayah negara oleh negara lain. Daerah koloni adalah negeri jajahan sedangkan pemerintahan kolonial adalah pemerintah penjajahan.


Sedangkan imperialisme adalah nafsu untuk memperluas wilayah dengan menguasai negara. Berdasarkan perkembangannya paham imperialisme dibagi menjadi dua yaitu imperialisme kuno dan modern.



Imperialisme kuno disebut sebagai imperialisme perdagangan. Tujuan imperialisme kuno adalah untuk menguasai perdagangan atas suatu wilayah dengan cara monopoli dan paksaan. Imperialisme kuno didukung dengan semangat gold, gospel, dan glory.


Melansir dari buku Pengetahuan Sosial Sejarah 2 karya Drs. Tugiyono Ks, dkk, di Indonesia awal imperialisme kuno dimulai dengan kegiatan Portugis dan VOC termasuk imperialisme perdagangan, yaitu menguasai perdagangan dengan aturan dan paksaan.


Imperialisme modern bertujuan untuk memperluas daerah jajahan untuk industri, dan sebagai daerah sumber tenaga buruh yang murah. Imperialisme modern sendiri berkembang di dunia sejak abad ke-19.


Baca juga:

3 Tujuan Pokok Belanda Mendirikan VOC di Indonesia pada Tahun 1602

Awal Mula Imperialisme di Indonesia


Awal mula imperialisme di Indonesia dimulai sekitar abad ke-16. Saat itu negara-negara Eropa yang dipelopori oleh Portugis dan Spanyol mencari daerah jajahan untuk menggali kekayaan, menyebarkan agama Nasrani, dan lambang kejayaan.


Pada tahun 1511, Portugis merebut Malaka dan disusul kedatangan mereka di Maluku pada tahun 1512. Di Banda mereka membeli cengkeh, pala, dan fuli.


Setelah itu mereka kembali ke Malaka. Pelayaran pertama ini lalu disusul dengan pelayaran-pelayaran berikutnya. Selanjutnya terjadilah hubungan dagang antara Portugis dan raja Ternate.


Akhirnya Portugis diizinkan untuk mendirikan benteng di Ternate, untuk melindungi Ternate dari musuh. Pendirian benteng kemudian diimbangi dengan hak monopoli perdagangan cengkeh.


Rakyat Ternate menjadi tertekan karena mereka tidak dapat menjual cengkeh secara bebas. Sementara cengkeh yang ditetapkan Portugis sangat rendah. Portugis menunjukkan sifat aslinya menjadi musuh dan pemeras rakyat Ternate.


Pada tahun 1521, Spanyol tiba di Maluku. Mereka kembali dalam pelayaran ke Spanyo dari Filipina. Di Maluku, Spanyol singgah di Tidore, Bacan, Jailolo. Spanyol disambut baik di tempat singgah tersebut.


Kemudian terjadi persaingan antara Spanyol dan Portugis. Kedua bangsa tersebut bermusuhan dan membuat perjanjian Thordesilas yang membagi wilayah perdagangan.


Spanyol lalu ditetapkan beroperasi di Filipina, sedangkan Portugis di Maluku. Kepergian Spanyol dari Maluku membuat Portugis lebih leluasa beroperasi di Maluku.


Portugis juga mengincar Sumatera yang kaya akan lada. Di Sumatera, Portugis gagal mendapatkan hak monopoli bahkan mereka juga tidak bisa berdagang. Kehadiran Portugis di Sumatera mendapatkan tentangan dari Kerajaan Aceh.


Selanjutnya di Jawa, Portugis hanya dapat berdagang di Pasuruan dan Blambangan. Di daerah ini Portugis tidak dapat berdagang karena dikuasai oleh Demak.


Di daerah Indonesia lainnya Portugis hanya dapat menetap di Timor, sementara kedudukan Ternate mulai goyah. Monopoli perdagangan dan penyebaran agama Nasrani yang dilakukan Portugis ditentang keras oleh rakyat Ternate.


Portugis memaksakan kekuasaan di Ternate, Tidore, Jailolo. Hal ini kemudian menimbulkan perlawanan rakyat. Portugis tidak berhasil menguasai kerajaan-kerajaan yang memiliki pelabuhan perdagangan rempah-rempah.


Itulah awal mula imperialisme di Indonesia. Jadi imperialisme adalah seperti yang dijelaskan di atas ya detikers!